KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney
Merdeka.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) berkirim surat ke Panitia Pengawas (Panwas) Sydney mengenai data pemilih.
Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.
"Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil," ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
-
Kenapa Medan perlu siapkan data pemilih? 'Dalam hal pemutakhiran data pemilih, Pemkot Medan melalui Kesbangpol dan Disdukcapil Kota Medan berkolaborasi dengan KPU dan Bawaslu Kota Medan, ' kata Bobby Nasution.
-
Kenapa penting data pemilih akurat? Dengan memutakhirkan data pemilih, Pantarlih membantu mencegah berbagai masalah yang dapat timbul, seperti pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Kenapa Pantarlih Pilkada 2024 penting? Pantarlih berperan penting dalam membantu penyusunan daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih di berbagai tingkatan. Tugas dan kewajiban ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab selama masa kerja yang telah ditentukan.
-
Kenapa ada pemungutan suara ulang di Jateng? Pemilu ulang harus dilakukan di beberapa daerah karena terjadinya pelanggaran saat pemungutan suara. Kondisi seperti ini juga terjadi di wilayah Jawa Tengah.
-
Mengapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodir menggunakan hak suaranya Wahyu menjelaskan tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dahulu bagi pemilih apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (dpt) atau daftar pemilih tambahan (dptb).
Ia menuturkan, langkah ini diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian melaksanakan Pemilu 2019.
"KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih," tukasnya.
Dia menambahkan jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ada identifikasi pemilih, Wahyu menyebut pemungutan suara ulang di Sydney tidak akan dilakukan.
"Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan," tandasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia mengenai konsekuensi hukum jika tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.
Bawaslu menegaskan KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Karena meski berbentuk rekomendasi namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.
Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantri. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi ABC Australia di Jakarta, seperti dilansir ABC Indonesia, Kamis (25/4/2019).
Rahmat Bagja mengatakan, memang Komisi Pemilihan Umum dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.
"Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukan ini sebagai unsur pidana gak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan." sambung Rahmat Bagja.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaTahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPU mengungkapkan akan dilakukan dua metode pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya