Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney

KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) berkirim surat ke Panitia Pengawas (Panwas) Sydney mengenai data pemilih.

Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil," ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodir menggunakan hak suaranya Wahyu menjelaskan tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dahulu bagi pemilih apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (dpt) atau daftar pemilih tambahan (dptb).

Ia menuturkan, langkah ini diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian melaksanakan Pemilu 2019.

"KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih," tukasnya.

Dia menambahkan jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ada identifikasi pemilih, Wahyu menyebut pemungutan suara ulang di Sydney tidak akan dilakukan.

"Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia mengenai konsekuensi hukum jika tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.

Bawaslu menegaskan KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Karena meski berbentuk rekomendasi namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.

Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantri. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi ABC Australia di Jakarta, seperti dilansir ABC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

Rahmat Bagja mengatakan, memang Komisi Pemilihan Umum dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.

"Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukan ini sebagai unsur pidana gak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan." sambung Rahmat Bagja.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang di 1.521 TPS dari 1.692 Direkomendasikan Bawaslu

Dari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.

Baca Selengkapnya
KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini
KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini

Sebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.

Baca Selengkapnya
KPU Pertimbangkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
KPU Pertimbangkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Pihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya
Bawaslu Usulkan 1.496 TPS Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang, Catat Lokasinya

Bawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)

Baca Selengkapnya
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang  di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari

KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari

Baca Selengkapnya
FOTO: KPU Ungkap Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Tuntas Dilaksanakan
FOTO: KPU Ungkap Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Tuntas Dilaksanakan

Tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang dan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5

Pemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.

Baca Selengkapnya
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon
Surat Suara Robek, MK Minta KPU Gelar Pencoblosan Ulang dan Penghitung Ulang di Cirebon

Gugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI

KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beberkan Metode Pencoblosan Ulang di Malaysia
FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Beberkan Metode Pencoblosan Ulang di Malaysia

KPU mengungkapkan akan dilakukan dua metode pencoblosan.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya