KPU Kalbar Kembalikan Berkas Puluhan Bacaleg dari NasDem, Ini Alasannya
Merdeka.com - Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari DPW Partai NasDem Kalimantan Barat terpaksa harus dikembalikan oleh KPU. Menurut Sekretaris DPW Partai NasDem Kalbar, Michael Yan Sriwidodo, ini disebabkan adanya kendala dalam proses administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang belum disetujui oleh DPP, maka berkas belum dapat diterima oleh KPU.
"Kami mengajukan bacaleg sebanyak 65 orang. Tapi karena proses administrasinya ada sedikit kendala di Silon yang sampai saat ini belum bisa dibuka dan di-approve, jadi kami akan konfimasi ulang ke DPP," ucap Michael saat konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (11/5).
Michael mengatakan, yang bisa mengaktifkan membuka Silon hanya ada di DPP. "Jadi kami hanya bisa menunggu dan meng-up secepat mungkin agar bisa di-submit, karena kalau tidak bisa dibuka tentu tidak bisa diverifikasi maka kami diminta mengembalikan berkas administrasi," katanya.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Apa yang dibawa KPU Papua? Ada 22 orang penumpang yang dibawa dan pesawat tadi telah berangkat pukul 22.11 WIT ke Jakarta dengan transit di Makassar.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Dimana pendaftaran capres cawapres? Pasangan bacapres-bacawapres diwajibkan membawa dokumen yang berisi visi dan misi programnya sebagai bahan kampanye saat melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sementara itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan menjelaskan, berkas dari Partai NasDem terpaksa harus dikembalikan karena tidak bisa dilakukan proses pemeriksaan.
"Partai NasDem belum mensubmit di Silon karena belum dapat approve dari DPP-nya, sehingga kalau belum submit kita tidak bisa melakukan proses pemeriksaan dokumen maka tidak dapat dilanjutkan," terang Ramdan.
Meski demikian, NasDem masih bisa berkesempatan untuk memperbaikinya hingga batas tahapan jadwal pendaftaran yaitu tanggal 14 Mei sampai pukul 23.59 WIB.
Ramdan melanjutkan, semua data bacaleg NasDem di tingkat provinsi berjumlah 65 orang. Jika semua dokumen sudah lengkap barulah di-submit.
"Begitu mereka submit mereka membawa dokumen pengajuan dan daftar calon itu yang kemudian kita akan periksa lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen oleh teman-teman di Silon. Berdasarkan Silon nanti dilihat kelengkapannya barulah dinyatakan selesai dan akan keluar berita acara dari kami kalau dia dinyatakan lengkap. Jadi untuk sekarang berkas NasDem kami serahkan kembali," tukas Ramdan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaKPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaDhabi menyatakan, telah terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebesar 2.301.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum NasDem mengungkapkan, pengurangan suara dimaksud dikarenakan adanya dugaan keberpihakan termohon yaitu KPU.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca SelengkapnyaSeharusnya Partai NasDem memeroleh 6.542 suara, namun KPU menetapkan sebesar 4.124 suara.
Baca Selengkapnya