KPU Kota Yogyakarta tolak dua tuntutan massa pendukung Imam-Fadli
Merdeka.com - KPU Kota Yogyakarta tak mengabulkan dua tuntutan massa pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Dua tuntutan yang diajukan tersebut adalah massa meminta KPU Kota Yogyakarta membuka kotak suara tidak sah dan menghitung ulang surat suara tidak sah.
Kedua, massa meminta kepada KPU untuk menitipkan kotak suara Pilkada Yogyakarta ke kantor polisi demi transparansi. Massa pendukung nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta melakukan demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2)
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, dua tuntutan yang disampaikan massa tersebut tidak bisa dipenuhi oleh KPU. Wawan beralasan bahwa kedua tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga KPU Kota Yogyakarta tidak bisa memenuhinya.
-
Apa yang diminta oleh massa di Kantor KPU Jayapura? Dalam orasinya, massa meminta proses penetapan kursi partai politik dan caleg terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029 untuk Kabupaten Jayapura jangan digelar.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa massa di Jayapura protes ke KPU? Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain. Mereka menyebut kecurangan itu tidak hanya terjadi untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Jayapura, caleg DPRD Papua, hingga caleg DPR RI.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa saja yang melawan kotak kosong di Pilkada Jatim? Adapun paslon di lima daerah yang melawan kotak kosong antara lain, yakni Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Pasuruan.
"Tuntutan agar kotak surat suara dari semua TPS disimpan di Kepolisian tidak bisa kami penuhi. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada pasal 33, peraturan KPU No 11 tahun 2015, bahwa seluruh kotak suara itu, yang memiliki kewajiban menyimpan dan mengamankan adalah KPU," kata Wawan.
Sedangkan tuntutan yang kedua, Wawan menjelaskan, setelah digelar rapat koordinasi antara KPU dengan Panwas, tidak bisa memenuhi membuka dan menghitung ulang surat suara tidak sah. Pasalnya dalam regulasi, lanjut Wawan, sudah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita kembalikan pada regulasinya, bahwa proses tersebut harus dilalui proses persidangan, yaitu baik rekapitulasi tingkat kecamatan, maupun tingkat Kota Yogyakarta," jelas Wawan.
Wawan menambahkan, kotak suara bisa dibuka ketika proses rekapitulasi terdapat perbedaan angka antara Tim, KPU dan Panwas. Kotak suara bisa dibuka apabila ketika ada perbedaan suara antara C1 hologram dengan C1 Plano. Jika ada perbedaan tersebut maka kotak suara bisa dibuka.
"Sejauh ini tidak ada perbedaan antara C1 hologram dengan C1 plano sehingga kotak suara tidak bisa dibuka. Dalam rekapitulasi yang akan dilakukan KPU pada 22-24 Februari besok pun tidak akan membuka kotak suara," pungkas Wawan.
Menanggapi penolakan tersebut, Fokky Ardiyanto, Koordinator Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI) yang juga merupakan anggota tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadhli, dalam orasinya mengatakan bahwa KPU tidak netral dan jauh dari transparansi.
"Ada 14.000 surat suara tidak sah di Pilkada Kota Yogyakarta. Ini aneh karena Kota Yogyakarta adalah kota pendidikan yang warganya cerdas-cerdas. Kenapa angka suara tidak sah bisa begitu tinggi. Ini mencurigakan. Apalagi KPU menolak untuk menghitung ulang surat suara tidak sah. Padahal, kami temukan data di lapangan banyak surat suara sah yang dianggap tidak sah oleh KPPS. KPU tidak transparan," tegas Fokky dalam orasinya di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta.
Fokky mengancam akan membawa massa yang lebih banyak lagi saat KPU Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi suara pada Rabu (22/2) mendatang.
"Kami akan hadir bersama massa yang lebih banyak dari saat ini. Kami akan datang dengan massa 50 kali lipat dari hari ini. Kita akan kepung Kantor KPU!" pungkas Fokky.
(mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaKerusuhan terjadi di Bima, sejumlah kotak suara dibakar
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaSimulasi pencoblosan calon presiden dan wakil presiden dengan surat suara yang hanya menampilkan dua kolom pasang calon menuai kritik dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca Selengkapnya