KPU larang gambar Soekarno, Soeharto dan KH Hasyim Asyari di alat peraga
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang parpol memasang tokoh yang bukan tokoh parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," jelasnya.
Selain Presiden dan Wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya. Pasalnya semua tokoh tersebut bukan tokoh parpol.
-
Apa nama asli Soekarno? Soekarno dahulu terlahir dengan nama Kusno.
-
Siapa saja menteri Soekarno? Presiden Soekarno memimpin sendiri kabinet yang beranggotakan 21 orang menteri,' tulis Wahjudi Djaja dalam Kabinet-Kabinet di Indonesia.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Siapa yang menolak cinta Presiden Soekarno? Sosok Irma Ottenhoff Mamahit, Pramugari Cantik Berdarah Minahasa yang Menolak Cinta Presiden Soekarno Perempuan cantik nan jelita yang berprofesi sebagai pramugari di pesawat kepresidenan ini menolak rasa cinta Presiden pertama Indonesia.
"Bukan karena kita tidak suka dengan tokoh-tokoh itu tapi tokoh-tokoh itu bukan tokoh parpol sehingga tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU," paparnya.
"Kalau Pak SBY dan Megawati boleh karena SBY dan Megawati adalah pengurus parpol. Kalau Pak BJ Habibie tidak boleh karena Pak BJ Habibie bukan pengurus parpol. Masalahnya itu saja," sambungnya.
Wahyu mengatakan aturan ini harus dipahami bersama oleh para peserta Pemilu. Menurutnya mencantumkan foto tokoh yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga dan bahan kampanye sangat sensitif.
"Ini sensitif sehingga perlu kami sampaikan kepada tokoh-tokoh pimpinan parpol yang hadir jadi kita tidak kita tidak menuju ke tokoh-tokoh tertentu. Jadi semua figur-figur yang bukan pengurus parpol tak boleh dimasukkan ke dalam alat peraga dan bahan kampanye yang difasilitasi KPU," jelas Wahyu.
Namun jika dipasang atau dibahas di rapat internal parpol dan bukan di ruang publik, KPU tak melarang. "Misalnya ada parpol yang mengundang rapat tokoh-tokoh lain yang bukan tokoh partai, boleh karena itu sifatnya internal," ujarnya.
Untuk memastikan desain bahan dan alat peraga kampanye sesuai ketentuan, desainnya harus dilaporkan ke KPU. Selanjutnya KPU akan melakukan koreksi terhadap desain itu sebelum dipasang di ruang publik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP beralasan kantor partai politik tidak memiliki kewajiban memasang foto presiden
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menegaskan pengurus pusat tidak memberikan arahan untuk mencopot foto Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Tengah menilai seorang presiden dilarang melakukan kampanye untuk peserta pemilu
Baca SelengkapnyaFoto Jokowi dicopot dari sejumlah kantor DPP PDIP.
Baca SelengkapnyaMomen foto Presiden Jokowi yang tidak terpajang itu diketahui saat Edy Rahmayadi mengembalikan berkas formulir pendaftaran bacalon gubernur untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut PDIP tidak pernah mengajarkan bahwa Bung Karno adalah milik salah satu partai saja.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, ketiga bekas presiden itu layak mendapatkan penghargaan sesuai undang-undang.
Baca SelengkapnyaKasatpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan perintah pencopotan dari pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya
Baca SelengkapnyaSelama ini, Bung Karno identik dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku tidak ada instruksi dari pihaknya untuk melakukan hal itu.
Baca SelengkapnyaDi poster itu terpampang wajah Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai wakilnya.
Baca Selengkapnya