Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU larang keras capres cawapres terima sumbangan dari asing

KPU larang keras capres cawapres terima sumbangan dari asing Peluncuran lembaga survei Pemilu 2014. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penerimaan dan penggunaan dana kampanye capres-cawapres wajib dilaporkan ke KPU. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pilpres. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah menegaskan, semua dana kampanye kandidat capres-cawapres wajib dilaporkan. Apakah itu penerimaan atau sumbangan dari individu maupun kelompok.

"Tanggal 31 Mei (capres cawapres) ditetapkan, tiga hari setelah itu tanggal 3 diserahkan rekening khusus dan laporan penerimaan," kata Nur Syarifah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/5).

Menurut Syarifah, berapa pun jumlah penerimaan dan sumbangan kepada capres cawapres wajib dilaporkan. Tak terkecuali sumbangan yang nominalnya hanya Rp 1000 seperti halnya galangan dana relawan Jokowi.

"Kalau seperti itu perorangan bisa seribu-seribu, maka tim kampanye mencatat semuanya siapa saja. Cuma sanggup enggak tim kampanyenya. Atau bisa saja semuanya dikumpulkan menjadi sumbangan kelompok," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarifah menambahkan, bila sumbangan itu merupakan atas nama kelompok, maka wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selanjutnya, sumbangan kepada capres cawapres dari satu orang atau satu kelompok tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.

Kemudian, perkumpulan-perkumpulan atau kelompok yang ingin menyumbang ke salah satu kandidat dengan jumlah nominal yang besar maka sumbernya harus jelas. Bila sumber dana itu dari asing, maka kandidat capres cawapres wajib untuk menolaknya.

"Tidak boleh dana asing, identitas tidak jelas. Kalau menerima maka harus disetor ke kas negara," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan, Ini Besaran Dana Kampanye Ketiga Capres

KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ini Bunyi Aturan KPU Soal Dana Kampanye

PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta
Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Sumsel, Paslon Petahana Herman Deru Tembus Rp50 Juta

KPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres
Jadi Saksi di Sidang SYL, Sahroni Ungkap Sumbangan Kader ke NasDem Rp1 Miliar untuk Pilpres

Sahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?
Mengintip Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Jatim, Siapa Paling Besar?

KPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar
KPU Ungkap Batas Maksimal Sumbangan Kampanye Paslon di Pilkada Makassar

Sri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu
Berbeda Jauh dari Lawan, Segini Laporan Dana Kampanye Kris Dayanti di Pilkada Batu

Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ibu-Ibu Nyumbang Diperiksa, Dana Kampanye AMIN Rp1 Miliar Emang Cukup?
VIDEO: Ibu-Ibu Nyumbang Diperiksa, Dana Kampanye AMIN Rp1 Miliar Emang Cukup?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan terkait dana kampanye untuk para calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024.

Baca Selengkapnya