KPU larang keras capres cawapres terima sumbangan dari asing
Merdeka.com - Penerimaan dan penggunaan dana kampanye capres-cawapres wajib dilaporkan ke KPU. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Pilpres. Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah menegaskan, semua dana kampanye kandidat capres-cawapres wajib dilaporkan. Apakah itu penerimaan atau sumbangan dari individu maupun kelompok.
"Tanggal 31 Mei (capres cawapres) ditetapkan, tiga hari setelah itu tanggal 3 diserahkan rekening khusus dan laporan penerimaan," kata Nur Syarifah kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/5).
Menurut Syarifah, berapa pun jumlah penerimaan dan sumbangan kepada capres cawapres wajib dilaporkan. Tak terkecuali sumbangan yang nominalnya hanya Rp 1000 seperti halnya galangan dana relawan Jokowi.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa jumlah pemilih maksimal per TPS Pilkada 2024? Jumlah pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 diatur maksimal 600 orang.
-
Siapa yang menentukan jumlah anggota PPK? Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK terdiri dari 7-9 orang yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan KPU setempat.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Berapa gaji ketua KPPS Pilkada 2024? Gaji KPPS Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Ada pun rincian biayanya sebagai berikut:* - Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan.
"Kalau seperti itu perorangan bisa seribu-seribu, maka tim kampanye mencatat semuanya siapa saja. Cuma sanggup enggak tim kampanyenya. Atau bisa saja semuanya dikumpulkan menjadi sumbangan kelompok," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifah menambahkan, bila sumbangan itu merupakan atas nama kelompok, maka wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selanjutnya, sumbangan kepada capres cawapres dari satu orang atau satu kelompok tidak boleh lebih dari Rp 5 miliar.
Kemudian, perkumpulan-perkumpulan atau kelompok yang ingin menyumbang ke salah satu kandidat dengan jumlah nominal yang besar maka sumbernya harus jelas. Bila sumber dana itu dari asing, maka kandidat capres cawapres wajib untuk menolaknya.
"Tidak boleh dana asing, identitas tidak jelas. Kalau menerima maka harus disetor ke kas negara," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU telah mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel menetapkan jumlah dana kampanye para paslon tak lebih dari Rp226 miliar.
Baca SelengkapnyaSahroni mengaku ketentuan untuk batasan maksimal sumbangan sudah diatur di internal partai NasDem
Baca SelengkapnyaRelawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU Jatim sudah membuat batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaSri menjelaskan setiap paslon wajib melaporkan awal dana kampanye hingga pukul 22.00 Wita, Rabu (24/9).
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Nurochman-Heli Suyanto, Firhando Gumelar-Rudi, dan Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan terkait dana kampanye untuk para calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2024.
Baca Selengkapnya