Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sulsel Akan Tunjuk Plh Sekretaris KPU Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi

KPU Sulsel Akan Tunjuk Plh Sekretaris KPU Makassar yang Terjerat Kasus Korupsi Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi.. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - KPU Sulawesi Selatan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk posisi sekretaris yang masih kosong. Ketua KPU Makassar Farid Wajdi mengatakan, kekosongan kewenangan di KPU Makassar itu sementara dikoordinasikan dengan KPU Sulsel untuk mendukung kerja-kerja sekretariat.

Posisi sekretaris tersebut kosong ditinggalkan Sabri (51), yang ditahan di Mapolda Sulsel karena kasus dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar. Sementara, KPU masih melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 17 TPS di empat kecamatan se-Kota Makassar.

"Jadi akan ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan hal ini tidak mengganggu sama sekali tahapan-tahapan pemilu. Dan di luar dari itu, kami menghormati proses hukum dan kami tidak bisa mengomentari, membuat opini ekstra legal, biarlah proses hukum berjalan. Kami support semuanya, teman-teman kepolisian kami dukung. Kalau misalnya ada data dibutuhkan, kami siap kooperatif," kata Farid Wajdi di kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Rabu, (24/4).

Orang lain juga bertanya?

Mengenai Plh ini, kata Farid, belum ada nama yang disebutkan. Tetapi pelaksana harian itu nantinya dari sekretariat KPU Propinsi Sulsel karena tidak boleh ada kewenangan yang kosong. Orang yang ditunjuk nanti adalah seorang ASN tapi statusnya pelaksana harian yang akan diperpanjang tiap enam hari. Bukan pelaksana tugas karena kalau pelaksana tugas atau Plt itu harus dari SK Sekjen.

Selanjutnya, kata Farid, kebutuhan PSU akan dicover, diorganisir teknis eksekusinya oleh Plh. Dan sejauh ini sudah dipetakan kebutuhan PSU, sudah dilaporkan dan sudah ada beberapa kebutuhan logistik yang dipenuhi.

Diberitakan sebelumnya, sekretaris KPU Makassar Sabri, (51), ditetapkan sebagai tersangka bersama Habibi, (39), bendahara pengeluaran pembantu KPU Makassar oleh penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sulsel usai gelar perkara, Senin, (22/4) dan dia ditahan, Selasa, (23/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Sabri dan Habibi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Hibah Kota Makassar pada KPU Makassar dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 bersumber dari APBD Kota Makassar TA 2017 dan TA 2018 sebesar Rp 60 miliar. Di antara puluhan miliar itu, dugaan korupsinya Rp 5 miliar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?

Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel

KPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.

Baca Selengkapnya
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor
Makelar Perkara MA, Hasbi Hasan Jalani Sidang Vonis Hari Ini Di Tipikor

Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara

Baca Selengkapnya
Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar
Heboh Video KPPS Diduga Rusak Surat Suara Pakai Kuku, Ini Penjelasan KPU Makassar

Terkait nasib perolehan suara atas surat suara yang dirusak apakah sah atau tidak, Dede menyerahkan kepada PPK dan saksi.

Baca Selengkapnya
Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap
Reaksi KPK soal Sahbirin Noor Masih Pimpin Apel ASN Usai Diburu Terkait Kasus Suap

Sahbirin Noor akhirnya muncul usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan
Kantongi 152 Alat Bukti, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

Anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani menegaskan, pengumpulan ratusan bukti itu sudah sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Surat Penangkapan
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Surat Penangkapan

Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui.

Baca Selengkapnya