KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Aturan soal Quick Count Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, para lembaga survei baru bisa mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 setelah 2 jam pencoblosan. Hal itu juga tertuang dalam Undang 7 tahun 2017.
"Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13.00 WIB, berarti 2 jam setelah lembaga survei baru diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempublikasikan hasil survei. Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan tersebut karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Ia pun menegaskan, jika lembaga survei mengumumkan sebelum waktu yang sudah ditentukan ditetapkan maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. Apalagi jika ada lembaga survei lain atau luar negeri yang di luar dari 40 lembaga itu mengeluarkan quick count.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Mengapa quick count penting dalam Pemilu? Quick count dapat memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu sebelum real count selesai. Hal ini dapat membantu masyarakat untuk mengetahui perkembangan politik dan mengantisipasi kemungkinan konflik atau kontroversi.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang merilis hasil Quick Count? Beberapa lembaga survei mulai melansir pergerakan Quick Count Pilpres 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
"Kan lembaga survei itu yang terdaftar berjumlah 40. Tentu apabila ada lembaga survei di luar 40 itu, itu juga pelanggaran (berat) karena berdasarkan peraturan UU, lembaga survei harus mendaftar ke KPU," tegasnya.
"Kemudian setelah dilakukan verifikasi penelitian persyaratannya, bagi yang memenuhi syarat terdaftar. Jadi lembaga survei yang terdaftar 40. Selain itu jika lembaga survei merilis hasilnya selain 40 itu, itu juga pelanggaran," sambungnya.
Berikut 40 lembaga survei yang sudah terverifikasi oleh KPU RI :
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaPantau Update Hasil Quick Count Pilpres 2024 dari 6 Lembaga di merdeka.com
Baca Selengkapnya33 lembaga dinyatakan KPU RI berstatus tersertifikasi dan terdaftar di database.
Baca Selengkapnyamerdeka.com bakal menampilkan quick count Pilpres 2023 pada pukul 15.00 WIB
Baca SelengkapnyaLembaga survei ini, akan mulai menayangkan quick count lewat website maupun channel live streaming mereka
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2024, quick count dilakukan dengan mengambil sebagian kecil sampel suara
Baca SelengkapnyaQuick count adalah metode perhitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga survei atau lembaga riset untuk memprediksi hasil pemilu berdasarkan sebagian data suara
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaHasil dari quick count Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 dua jam setelah selesai pencoblosan
Baca SelengkapnyaMetode ini menggunakan sampel suara yang diambil dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk kemudian dihitung secara cepat.
Baca SelengkapnyaMetode quick count dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari TPS secara acak, dan menganalisisnya untuk memperkirakan hasil akhir.
Baca SelengkapnyaPengumuman hitung cepat atau quick count hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai
Baca Selengkapnya