KPU minta poin-poin ini jadi prioritas revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa rampung dalam waktu dekat. Mengingat Pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung pada 5 Februari 2017.
Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay mengatakan, dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 ada beberapa poin yang harus diprioritaskan untuk mengefektifkan terlaksananya pilkada. Berkaca dari Pilkada sebelumnya, persoalan dana dan hingga fasilitas bisa menjadi faktor utama tidak maksimalnya pilkada.
"Ada beberapa, misalnya terkait pendanaan. Itu kami sangat berharap dana (dicairkan) jauh waktu sejak awal, jangan dana itu bertahap-tahap dan kemudian yang sudah bertahap itu pun masih ditunda-tunda," kata Hadar usai Launching Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada 2017 di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Senin (15/2).
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
-
Kenapa Pilkada Inklusif penting? Dengan jumlah difabel yang mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari populasi, penting untuk memastikan aksesibilitas dalam setiap tahapan Pilkada, mulai dari sosialisasi hingga pemungutan suara.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
Hadar mengambil contoh Pilkada Manado yang akan berlangsung pada 17 Februari 2016 besok. Hingga saat ini, Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NHPD) belum menggelontorkan dana kepada KPU untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut.
"Melaksanakan Rabu 2 hari lagi, itu pendanaan belum jelas padahal dijanjikan akan beres. Terkiat itu NPHDd segera turunkan dana tepat waktu sesuai yang kami butuhkan, kalau tidak kan tidak bisa dilaksanakan," lanjut Hadar.
Selain pendanaan, Hadar menegaskan kendala berikutnya yaitu terkait sengketa pencalonan. Hadar mengaku KPU cukup kewalahan dengan sengketa tersebut.
"Itu kami cukup repot karena ada sejumlah sengketa-sengketa yang masih bisa berjalan terus padahal seharusnya sudah stop, udah final. Sehingga ada beberapa daerah yang pilkadanya harus ditunda dan jadi pilkada susulan," papar dia.
Lebih lanjut, kata Hadar terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT dianggap terlalu bercabang dan terlalu kaku sehingga KPU harus kerja lebih ekstra untuk melakukan pengecekan kebenarannya.
"Kami berpandangan bahwa DPTb 1 penyusunannya juga sangat pendek akhirnya jumlahnya kalau terjaring tidak banyak. Kami berpandangan dijadikan satu saja dengan DPTb 2 yang memang bisa memilih langsung di hari pelaksanaan," jelasnya.
Masih terkait DPT, Hadar berharap pemerintah memberikan data perubahan dari data sebelumnya. Jadi pemerintah tidak perlu memberikan data keseluruhan pemilih pada tahun-tahun sebelumnya.
Kendala yang terakhir yaitu, pelayanan pemilih yang tengah mengalami gangguan kesehatan sehingga harus dirawat di rumah sakit. Tim pelaksana pilkada terpaksa harus mencari cara agar pasien tersebut menggunakan hak pilihnya. Tentu ini membutuhkan teknis di luar rencana.
"Kami tidak bisa membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri karena pengaturannya tidak ada. Selalu saja kami berusaha keras tapi selalu tidak sanggup untuk melayani semua pasien-pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, kami ingin sekali ada pengaturan kami bisa membuat TPS2 secara khusus," tutup dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan dana kampanye guna memastikan agar tidak berlebihan.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaPenerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, sejatinya pesta demokrasi dibuat senyaman dan seaman mungkin
Baca SelengkapnyaDemikian pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Politikus Partai Gerindra itu resmi membatalkan pembahasan RUU Pilkada usai desakan massa, Kamis (22/8) malam.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca Selengkapnya