KPU NTT Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang Usai Orient Kore Didiskualifikasi MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan Orient Riwu Kore - Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tahun 2020. Keputusan pembatalan itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan pilkada Sabu Raijua yang digelar di MK, Kamis (15/4).
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga wajib untuk ditindaklanjuti KPU Sabu Raijua.
"Terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, tentunya penyelenggara perlu koordinasi secara internal dalam hal ini melalui KPU RI, Provinsi dan KPU Sabu Raijua," kata Thomas kepada merdeka.com, Kamis (15/4).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Menurut Thomas, koordinasi di internal terkait tahapan PSU, serta kesiapan anggaran pelaksanaannya. "Anggaran pasti lebih kecil, karena masa tahapan juga lebih sedikit, juga tahapanya," ujar dia.
Sebelumnya, MK menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 (Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly) dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020," demikian salah satu point keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai bukti-bukti yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi, di antaranya Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat yang dibuktikan dengan kepemilikan paspor Amerika sejak 2007-2017 dan diperpanjang dari 2017-2027."Paspor nomor 57490486 yang berlaku 10 juli 2017 – 9 Juli 2027, sebelumnya paspor nomor 430562714 yang dikeluarkan 11 Agusut 2007-10 Agusut 2017,” kata Saldi Isra.
Dengan dibatalkannya kemenenangan Orient, otomatis wakil bupati terpilih Thobis Uly juga gugur. MK menetapkan pilkada Sabu Raijua digelar ulang dalam tempo satu bulan dan hanya diikuti dua pasangan calon.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik rapat pleno mengungkap hari ini adalah batas akhir bagi KPU menggelar rekapitulasi nasional pascaputusan MK.
Baca SelengkapnyaKPU menjamin bakal tetap berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Selengkapnya