KPU Papua diharap segera keluarkan SK hasil Pilkada Intan Jaya
Merdeka.com - Sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, Papua, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar KPU Provinsi Papua segera menetapkan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.
Koordinator aksi Yohanes Bagau mengatakan, hal ini sesuai berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 24 Februari 2017 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
"KPU Provinsi harus segera mengeluarkan SK rekapitulasi saat rapat pleno tanggal 24 Februari 2017 di Lapangan Sugapa," kata Yohanes dalam keterangannya, Minggu (16/4).
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga meminta Bawaslu Papua untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua. Sesuai rekomendasi Panwas Distrik dan Kabupaten untuk mempertahankan rekomendasi Panwas Intan Jaya yang menyatakan suara di 7 TPS tersebut tidak sah lantaran semua dokumen C1 KWK dan C1 Plano dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Apabilah KPU menetapkan selain pasangan calon Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, masyarakat akan perang suku lagi selama 5 tahun," klaimnya.
Untuk diketahui, pada awal April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan KPU Provinsi Papua dan disupervisi oleh KPU RI dan Bawaslu RI untuk melanjutkan rekapitulasi 7 TPS. Amar putusan MK tersebut harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan majelis hakim.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaKini hanya tinggal menunggu kedatangan pimpinan KPU Papua untuk mengikuti rapat pleno.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaMK memberikan waktu 15 hari kepada KPU sejak putusan ini diucapkan untuk melaksanakan penghitungan ulang.
Baca SelengkapnyaKPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca Selengkapnya