KPU : Pendaftaran Pilgub Jatim diperpanjang bila hanya satu paslon
Merdeka.com - Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada Pilgub 2018 akan diperpanjang apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar saja.
“Kalau pilgub hanya diikuti satu pasangan saja, nanti akan ada perpanjangan pendaftaran,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Eko Sasmita.
Eko Sas panggilan Eko Sasmita mengatakan, adanya perpanjangan ini akan ditetapkan hari Rabu (10/1), apakah pendaftar pasangan calon Gubernur satu atau lebih dari satu. Jika pasangan calon Gubernur satu maka perpanjangan merupakan opsi pilgub ini. Namun, jika pendaftar lebih dari satu maka tidak ada perpanjangan pendaftaran.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Bagaimana KPU Jatim menentukan perpanjangan pendaftaran? 'Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,' jelasnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub Jatim? 'Jadi, kepala daerah incumbent misalnya itu muncul beberapa nama. Kalau dari kalangan menteri misalnya, ada Ibu Risma (Tri Rismaharini), ada Pak Abdullah Azwar Anas, ada Pak Pramono Anung. Pak Pramono ini laris manis, nih. Ada yang mengusulkan di Jakarta, ada yang mengusulkan di Jawa Timur,' ucap Hasto.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
Perpanjangan ini, lanjut dia, akan dilakukan tiga hari. Namun ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. Tiga hari pertama setelah waktu pendaftaran tahap pertama (8-10 Januari), akan dilakukan sosialisasi dan penetapan tanggal 11-13 Januari. Setelah itu, baru dilakukan pendaftaran kedua tanggal 16 Januari.
“Jadi ada tiga hari proses pendaftaran kedua saat perpanjangan. Tetapi sebelumnya akan ada sosialisasi,” ujarnya.
Saat ini, KPU Jawa Timur membuka peluang memperpanjang proses pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah, jika sampai batas akhir pendaftaran, jumlah kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018 hanya satu paslon. Sesuai jadwal KPU Jatim, proses pendaftaran paslon peserta pilkada Jatim dimulai tanggal 8 hingga 10 Januari. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
Kemungkinan pendaftaran diperpanjang terbuka lebar. Ini menyusul salah satu bakal calon gubernur (bacagub), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) belum memiliki pasangan, setelah Abdullah Azwar Anas yang semula menjadi pasangan Gus Ipul, mendadak mundur. Sedangkan pasangan yang memastikan mendaftar adalah Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Melihat Undang-undang yang ada, lanjutnya, memang ada proses pendaftaran kalau memang hanya ada satu pasangan calon, akan dibuka lagi pendaftaran.
“Aturan itu ada di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Soal tanggalnya dan kepastian, kita lihat petunjuk teknis (juknis),” ucapnya.
KPU Jatim telah menyiapkan tim penerima pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jumlahnya 7 orang dan terdiri dari tiga petugas untuk mengecek syarat pencalonan dan empat orang mengecek syarat pasangan calon. Mereka didampingi lima komisioner KPU Jatim untuk melihat apakah berkas-berkas itu memenuhi syarat atau tidak, apakah perlu ada perbaikan atau tidak.
Koordinasi juga dilakukan dengan rumah sakit, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi dan himpunan psikolog. Mereka ini nanti akan melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
(mdk/paw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaSebelum memperpanjang masa pendaftaran, KPU akan melakukan masa sosialisasi selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus dan 1 September 2024
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 11 pasang yang hendak mengajukan diri, namun 9 orang dinyatakan belum memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menerima lima pendaftaran bakal Cagub dan Cawagub Jateng
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca Selengkapnya