KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Pembacaan putusan dimulai sejak Selasa hingga Jumat.
Hari pertama, MK memutus 67 perkara dari total 260 gugatan. Sidang termin pertama dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dengan 33 nomor perkara diputus hakim.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku puas pada sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
"Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak (permohonan) yang ditolak atau gugur," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan termin pertama, Jakarta, Selasa (6/8).
Ia meyakini bukti yang diajukan oleh KPU mampu mematahkan gugatan pemohon, sehingga mahkamah mempertimbangkan menolak atau menggugurkan perkara.
"Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti kita apa yang sudah sesuai," tandasnya.
Contoh gugatan perkara yang dinyatakan gugur oleh mahkamah adalah permohonan Partai Berkarya. Di termin pertama, partai besutan Mandala Hutomo Putro itu mengajukan gugatan perkara untuk tiga provinsi.
Provinsi Riau dengan nomor perkara 212-07-04PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor perkara 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Gugatan itu dinyatakan gugur oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi karena partai itu dianggap tidak serius mengajukan perkara. Ditandai dengan tidak memenuhi panggilan mahkamah untuk menghadiri sidang.
"Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meski pemohon dipanggil secara sah dan patut oleh panitera maka menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh melanjutkan perkara dan untuk itu harus dinyatakan gugur permohonan pemohon aquo," ucap Ketua Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan Partai Berkarya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan pemohon karena tidak memuat posita dan petitum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa pengaturan persyaratan pengajuan permohonan diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaKetiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya