Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK

KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Pembacaan putusan dimulai sejak Selasa hingga Jumat.

Hari pertama, MK memutus 67 perkara dari total 260 gugatan. Sidang termin pertama dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dengan 33 nomor perkara diputus hakim.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku puas pada sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak (permohonan) yang ditolak atau gugur," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan termin pertama, Jakarta, Selasa (6/8).

Ia meyakini bukti yang diajukan oleh KPU mampu mematahkan gugatan pemohon, sehingga mahkamah mempertimbangkan menolak atau menggugurkan perkara.

"Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti kita apa yang sudah sesuai," tandasnya.

Contoh gugatan perkara yang dinyatakan gugur oleh mahkamah adalah permohonan Partai Berkarya. Di termin pertama, partai besutan Mandala Hutomo Putro itu mengajukan gugatan perkara untuk tiga provinsi.

Provinsi Riau dengan nomor perkara 212-07-04PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor perkara 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Gugatan itu dinyatakan gugur oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi karena partai itu dianggap tidak serius mengajukan perkara. Ditandai dengan tidak memenuhi panggilan mahkamah untuk menghadiri sidang.

"Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meski pemohon dipanggil secara sah dan patut oleh panitera maka menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh melanjutkan perkara dan untuk itu harus dinyatakan gugur permohonan pemohon aquo," ucap Ketua Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan Partai Berkarya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan pemohon karena tidak memuat posita dan petitum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Bahwa pengaturan persyaratan pengajuan permohonan diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres
VIDEO: Ragam Reaksi dari Anies, Ganjar hingga Kubu 02 saat Tegang MK Putuskan Sengketa Pilpres

Ketiga kubu mengharapkan putusan terbaik dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies-Cak Imin saat MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Tidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk
PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Semoga Allah Beri Bimbingan dan Petunjuk

PKS menyebut, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Meskipun, tak sepenuhnya sesuai dengan harapan.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSU Rampung, Ketua KPU: Mudah-mudahan Semua Pihak Menerima

Kini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu
FOTO: Gerak-Gerik Ganjar Pranowo Saat Mendengar Sidang Putusan MK, Mulai dari Tersenyum sampai Lesu

Beberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK

Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya