Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut Ahok tetap ikut Pilgub DKI,parpol tak boleh tarik dukungan

KPU sebut Ahok tetap ikut Pilgub DKI,parpol tak boleh tarik dukungan Ahok di kediamannya. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Ketua KPU Sumarno mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Semua rangkaian proses tahapan pilkada masih boleh diikuti oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.

"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, beliau tetap bisa melanjutkan seluruh tahapan pilkada kita, masih bisa mengikuti kegiatan kegiatan kampanye," ujar Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat (16/11).

Sumarno mengatakan status pencalonan Ahok akan dicabut apabila proses pengadilan sudah menetapkan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.

"Kecuali ada proses hukum pengadilan memutuskan beliau dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. KPU baru menjatuhkan sanksi berupa pembatalan calon gubernur dan kemudian partai politik dapat memberikan calon pengganti," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan dukungan partai politik tidak dapat ditarik dalam pencalonan Ahok sebagai calon gubernur selama penyidikan berlangsung.

"Dukungan partai politik tidak dapat ditarik karena sudah diatur dalam pasal 192 disebutkan partai politik tidak boleh menarik dukungan karena ancamannya hukuman pidana dan juga denda," ujar Sumarno.

Dijelaskan Sumarno di dalam pasal 88 Peraturan KPU No 9 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota itu disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan seorang calon kepala daerah atau kepala daerah itu diberikan sanksi berupa pembatalan antara lain yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus oleh pengadilan dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

Sumarno menjelaskan lebih lanjut, kalau proses hukum Ahok ditunda oleh kepolisian sampai selesai proses pilkada, maka Ahok dapat mengikuti proses Pilkada sampai proses pemungutan suara. Apabila Ahok kemudian terpilih dan proses pengadilan menetapkan putusan hukuman 5 tahun atau lebih maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan diganti oleh wakil gubernur terpilih.

"Proses hukum tergantung kepolisian, apakah mau dilakukan sekarang atau menunggu sampai tahapan pilkada selesai. Pasangan ini tetap dicetak dalam surat suara," ujar Sumarno.

Sumarno mengatakan Ahok tidak bisa mundur dari proses Pilkada, karena diancam dengan ancaman pidana 24 sampai 60 bulan dengan denda Rp 25 hingga Rp 50 miliar sesuai UU 8 Tahun 2015. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Risau Soal KIM Plus di Pilgub Jakarta, Said Abdullah Sebut PDIP Sudah Punya Calon
Tak Risau Soal KIM Plus di Pilgub Jakarta, Said Abdullah Sebut PDIP Sudah Punya Calon

Said menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ahok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak

Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan
Ahok Umumkan Siap Maju Pilkada Jakarta: Kalau Warga Beri Kesempatan untuk Selesaikan Pekerjaan

Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju di Pilkada Jakarta 2024
Ganjar Pranowo Dukung Ahok Maju di Pilkada Jakarta 2024

Ganjar mengatakan, figur yang diusung PDIP diharapkan berasal dari kader, karena salah satu fungsi partai adalah mencetak kader-kader untuk dijadikan pemimpin.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut
Menanti Tanding Ahok dan Bobby di Pilgub Sumut

Ahok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Ahok: Saya Enggak Begitu Paham Sumut
Ahok: Saya Enggak Begitu Paham Sumut

Ahok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.

Baca Selengkapnya