KPU sebut Ahok tetap ikut Pilgub DKI,parpol tak boleh tarik dukungan
Merdeka.com - Ketua KPU Sumarno mengatakan status tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mempengaruhi statusnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. Semua rangkaian proses tahapan pilkada masih boleh diikuti oleh pria yang akrab disapa Ahok itu.
"Beliau tidak gugur sebagai calon gubernur, beliau tetap bisa melanjutkan seluruh tahapan pilkada kita, masih bisa mengikuti kegiatan kegiatan kampanye," ujar Sumarno di The Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat (16/11).
Sumarno mengatakan status pencalonan Ahok akan dicabut apabila proses pengadilan sudah menetapkan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Kecuali ada proses hukum pengadilan memutuskan beliau dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. KPU baru menjatuhkan sanksi berupa pembatalan calon gubernur dan kemudian partai politik dapat memberikan calon pengganti," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan dukungan partai politik tidak dapat ditarik dalam pencalonan Ahok sebagai calon gubernur selama penyidikan berlangsung.
"Dukungan partai politik tidak dapat ditarik karena sudah diatur dalam pasal 192 disebutkan partai politik tidak boleh menarik dukungan karena ancamannya hukuman pidana dan juga denda," ujar Sumarno.
Dijelaskan Sumarno di dalam pasal 88 Peraturan KPU No 9 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota itu disebutkan ada beberapa hal yang menyebabkan seorang calon kepala daerah atau kepala daerah itu diberikan sanksi berupa pembatalan antara lain yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan diputus oleh pengadilan dengan ancaman 5 tahun atau lebih.
Sumarno menjelaskan lebih lanjut, kalau proses hukum Ahok ditunda oleh kepolisian sampai selesai proses pilkada, maka Ahok dapat mengikuti proses Pilkada sampai proses pemungutan suara. Apabila Ahok kemudian terpilih dan proses pengadilan menetapkan putusan hukuman 5 tahun atau lebih maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan diganti oleh wakil gubernur terpilih.
"Proses hukum tergantung kepolisian, apakah mau dilakukan sekarang atau menunggu sampai tahapan pilkada selesai. Pasangan ini tetap dicetak dalam surat suara," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan Ahok tidak bisa mundur dari proses Pilkada, karena diancam dengan ancaman pidana 24 sampai 60 bulan dengan denda Rp 25 hingga Rp 50 miliar sesuai UU 8 Tahun 2015. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said menyebut PDIP tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan nama yang akan diusung di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, figur yang diusung PDIP diharapkan berasal dari kader, karena salah satu fungsi partai adalah mencetak kader-kader untuk dijadikan pemimpin.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ditugaskan untuk membantu PDIP dalam pemenangan pilkada.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan dukungan untuk maju sebagai calon independen bukan merupakan perkara mudah.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnya