Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU sebut aturan soal politik dinasti buat perbaiki demokrasi

KPU sebut aturan soal politik dinasti buat perbaiki demokrasi Anggota KPU. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisioner KPU Ida Budhiarti mengatakan, tujuan KPU dalam Pasal 7 huruf R UU No. 8 tahun 2015 tentang pilkada adalah untuk memperbaiki sistem demokrasi dengan cara mencegah politik dinasti. Hal ini ditegaskan Ida lantaran munculnya polemik politik dinasti yang berkaitan dengan Petahana.

"Nah, pandangan kami bahwa ketika ada ide dan gagasan untuk memperbaiki sistem demokrasi dengan cara mencegah politik dinasti karena ada ketidaksempurnaan UU. KPU itu juga bukan satu-satunya pihak yang harus memberikan solusi," kata Ida di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (30/6).

Dia menambahkan, dalam menyusun peraturan yang ada KPU juga terikat dengan instrumen hukum dan norma yang ada di dalam Undang-undang. Dia berharap, dalam memutuskan Petahana atau Incumbent mundur apa tidak, DPRD mau melihatnya dari perspektif kepatutan.

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, hal itu sesuai Undang-undang Pemerintah Daerah yang ada, bahwa pengunduran diri Petahana harus disampaikan melalui rapat Paripurna, kemudian diteruskan ke DPRD. Sehingga, nantinya dari rapat tersebut akan diambil kebijakan apakah Petahana atau Incumbent bisa diterima alasan mundurnya.

"Ya kan harus dilihat dari sisi kepatutannya, dilihat alasannya sejauh mana kepatutannya untuk mundur dari jabatannya," ujarnya.

Lebih jauh, dia menuturkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga harus melihat alasan diterima atau tidak pengunduran diri dari Kepala Daerah Petahana. "Jadi Menteri memperhatikan unsur kepatutannya. Kemudian partai politik, partai yang punya semangat mencegah politik dinasti, kan bisa tidak mengusung yang bersangkutan di dalam proses internal partai politik, untuk maju dalam Pilkada," tuturnya.

Ida menyampaikan pihaknya sudah sering melakukan rapat konsultasi dengan KPU terkait pasal tersebut. Bahkan, pembahasan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Petahana itu sudah sering dilakukan.

"Memang ada rumusan norma yang tidak sempurna. Kemudian kami mempertimbangkan kalau KPU ingin terus mempertahankan memang ada risiko sengketa kalau kemudian peraturan kami diuji di MA. Kalau mau disandingkan dengan bunyi pasalnya dengan PKPU, maka akan sangat mudah diprediksi bahwa kami dinyatakan tidak sesuai dengan UU," pungkasnya. (mdk/rep)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern
Dinasti Politik Merupakan Suatu Anomali di Era Indonesia Modern

Apakah partai politik saat ini benar-benar mewakili aspirasi rakyat dan sungguh-sungguh menjalankan aspirasi tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk Lawan Politik Dinasti Bertebaran di Jakarta
FOTO: Penampakan Spanduk Lawan Politik Dinasti Bertebaran di Jakarta

Sejumlah kalangan yang menolak Politik Dinasti memajang spanduk "Ayo Lawan Politik Dinasti" di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa
Saat Para Profesor dan Guru Besar Kumpul, Kasih Rekomendasi Problematika Etik Penguasa

"Tampak jelas betapa nilai pancasila dan etika di dalam berpolitik dan mentaati hukum itu terjadi degradasi yang amat sangat,"

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah
Reaksi Keras Akademisi hingga Aktivis Usai MK Kabulkan Syarat Cawapres Pengalaman Kepala Daerah

Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

Baca Selengkapnya
Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi
Mantan Ketua KPK Sebut Dinasti Politik Jadi Virus Pembunuh Demokrasi

Busyro menilai jika di Pemilu 2024 etika politik telah dikubur dan diganti dengan syahwat politik.

Baca Selengkapnya
Yusril: Politik Itu Jangan Terkesan Timbulkan Dinasti dan Restu-restuan
Yusril: Politik Itu Jangan Terkesan Timbulkan Dinasti dan Restu-restuan

Menurut dia, restu itu bukan hal yang perlu dilakukan, terlebih akan ada dampak untuk pemimpin mendatang.

Baca Selengkapnya
'Semua Warga Memiliki Hak Politik Sama, Tak Boleh Dikebiri karena Kekerabatan dengan Penguasa'
'Semua Warga Memiliki Hak Politik Sama, Tak Boleh Dikebiri karena Kekerabatan dengan Penguasa'

Kamhar menuturkan, polemik tentang politik dinasti ini selalu menjadi diskursus publik, utamanya menjelang pemilu dan pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan
VIDEO: Keras Mahfud Md Sindir Dinasti Politik Jorok, Rekayasa Hukum & Bantu Kemenangan

Calon wakil presiden Mahfud Md memberikan respons terkait dinasti politik yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik

Baca Selengkapnya
Penutupan Rakernas V PDIP, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah Demokrasi Indonesia
Penutupan Rakernas V PDIP, Puan Maharani: Pemilu 2024 Paling Buruk Dalam Sejarah Demokrasi Indonesia

Kesimpulan itu diberikan karena banyaknya penyalahgunaan kekuasaan, intervensi penegak hukum, pelanggaran etika

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan
VIDEO: Politik Dinasti Meresahkan "Kalau Mau Jadi Pemimpin Anak Muda Harus Berprestasi!"

Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko melihat dengan putusan MK membuat politik dinasti semakin tumbuh subur

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya