KPU sebut JK tak boleh lagi jadi Cawapres
Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla secara aturan tak boleh lagi mencalonkan diri menjadi cawapres pada Pemilu 2019 mendatang. Pasalnya JK telah dua kali menduduki posisi yang sama yaitu pada periode 2004-2009 menjadi Wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan periode 2014-2019 menjadi pendamping Presiden Joko Widodo.
"Ada ketentuan bahwa pejabat politik tidak boleh menduduki posisi kedua kali dalam posisi jabatan politik yang sama meskipun tidak berturut-turut," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, Senin (26/2) di Hotel Sari Pan Pasific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam aturan, Wahyu menegaskan yang menjadi ukurannya bukan berturut-turut menduduki jabatan tertentu. Tapi ukurannya adalah menduduki jabatan dalam jabatan yang sama dua kali.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Mengapa Surya Paloh lebih menginginkan Pilpres dua putaran? 'Bagi kami AMIN masuk putaran kedua dan menang itu lebih baik daripada hanya satu putaran saja,' kata Surya Paloh seusai usai rapat konsolidasi pemenangan NasDem pada Pemilu 2024 di Kota Ambon.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
Artinya jika telah dua kali periode menjabat Wapres, maka di periode ketiga tak boleh lagi mencalonkan diri sebagi Wapres. Terkait kemungkinan besar JK tak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilpres mendatang, Wahyu mengatakan pihaknya belum tahu apakah JK akan kembali mencalonkan diri.
"Saya juga enggak tahu Pak JK mau maju apa tidak," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaKPU merupakan sebuah lembaga negara yang tunduk pada Undang-Undang yang berlaku.
Baca Selengkapnya