KPU sebut PDIP bisa ajukan caleg baru pengganti almarhum Yusuf Supendi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan partai pengusung mengganti bakal calon legislatifnya, bila meninggal dunia. Seperti terjadi pagi ini, Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Yusuf Supendi tutup usia.
"Iya, meninggal dunia bisa diganti," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018).
Sistem penggantian, lanjut Wahyu, dilakukan lewat memasukkan nama baru di daftar bacaleg. Hal ini sesuai dengan Aturan pergantian ini terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
-
Siapa yang bertugas dalam proses pemutakhiran daftar pemilih? Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024.
-
Siapa yang mendaftar sebagai bacabup Klaten di PKS? Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri membenarkan Youtuber Ridwan Hanif ikut penjaringan bakal calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (cawabup) Klaten 2024 yang dibuka PKS.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
-
Siapa saja yang bisa diganti dengan kata ganti orang? Kata ganti orang adalah kata-kata yang digunakan untuk menggantikan orang atau kelompok orang dalam percakapan.
-
Siapa yang daftar capres cawapres? 'Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS,' kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
-
Bagaimana cara pengisian posisi ketua harian PKB? 'Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029,' pungkasnya.
"Jadi memasukkan nama baru, kan partai politik dapat mengirimkan 100 persen di dapil. Kalau meninggal dunia diluar kemampuan manusia siapa pun," jelas dia.
Berikut bunyi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD:
a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
b. bakal calon meninggal dunia; atau
c. bakal calon mengundurkan diri.
(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini PKB tengah mencari dukungan ke berbagai partai politik untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.
Baca SelengkapnyaPKB tidak harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada sebelas kabupaten/kota itu.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia pada Sabtu (14/10/2023) dini hari pukul 01.32 WIB.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak mendapatkan kursi di Sumatera Barat pada Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf didorong maju sebagai kandidat bakal calon gubernur Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut partainya mempertimbangkan dua sosok tersebut.
Baca SelengkapnyaPPP bisa mengubah AD/ART terkait caketum di luar kader.
Baca SelengkapnyaPuan masih enggan menyebutkan nama yang akan diusung oleh PDIP.
Baca SelengkapnyaPKS memiliki 18 kursi di DPRD DKI, sehingga masih membutuhkan empat kursi untuk mengusung di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaBila dinamika politik berjalan secara dinamis dan Gus Yusup tak mungkinkan cagub namun tak menutup kemungkinan bakal menjajal cawagub.
Baca SelengkapnyaPKB telah mengusung Ketua DPW PKB Jateng Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf maju menjadi Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUsulan ini bila tetapkan, bisa diterapkan pada penyelenggaraan Muktamar PPP mendatang.
Baca Selengkapnya