KPU sebut pilkada di 79 daerah berpotensi jadi calon tunggal
Merdeka.com - Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan pilkada serentak di 79 daerah berpotensi ditunda 2017. Namun, hal itu baru akan diketahui setelah verifikasi data pasangan calon dan rangkaian persyaratan lainnya.
"Yang diumumkan tanggal 24 (Agustus) itu ada 79 daerah sangat mungkin untuk jadi calon tunggal dan sangat mungkin ditunda. Makanya kita tunggu saja tanggal 24," kata Hadar di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (11/8).
Lanjut dia, untuk sementara KPU belum mengantongi hasil calon kepala daerah yang berhak berlaga dalam pilkada serentak. KPU saat ini masih dalam proses pemeriksaan berkas dan kesehatan.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kenapa PKS membuka pendaftaran bagi banyak calon? Sebab, kata Mabruri semakin banyak kandidat cabup-cawabup, maka bakal semakin seru.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang terjadi jika calon tunggal kalah? Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Belum ada hasilnya. Hasilnya masih kita tunggu sampai nanti di daerah itu akan menetapkan paslon yang terdaftar di daerah kami, ini yang memenuhi syarat dan ini yang tidak memenuhi syarat. Jadi kita lihat dari putusan tersebut, apakah satu, apakah tidak ada sama sekali," tukas dia.
Namun demikian, KPU tetap memberi peluang bagi 79 daerah tersebut untuk mendaftar kembali jika salah satu pasangan calon dinyatakan gagal. Hal ini, kata dia, berlaku sebagaimana halnya dengan pendaftaran ulang bagi 7 daerah yang hanya memiliki calon tunggal kemarin.
"Kalau tidak ada satu atau tidak ada sama sekali maka dia harus diperpanjang dibuka pendaftaran. Sama seperti 7 daerah kemarin," pungkas dia.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca Selengkapnya