KPU sebut Sekda Jabar tak perlu mundur sebelum resmi jadi cagub
Merdeka.com - Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Pernyataan Yayat merujuk pada niat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah mengikuti penjaringan bakal calon gubernur Jawa Barat 2018 dari DPP PDI Perjuangan.
"Dari Undang-Undang Pilkada enggak ada aturannya kok seperti itu. Jadi siapapun yang belum ditetapkan atau mendaftar KPU belum bisa diikat UU Pilkada tersebut," kata Yayat pada wartawan, Selasa (18/7).
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Kapan Pilkada serentak di Jawa Barat? Pemerintah Provinsi Jawa Barat membocorkan maskot dua harimau yang rencananya akan dijadikan ikon pemilihan gubernur di masa Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
-
Apa yang terjadi dengan Pendaftaran calon kepala daerah? Pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup. Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Terkait kewenangan tugas sebagai Sekda Jabar, dia mengatakan, bahwa itu ada yang mengatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yayat pun menyerahkan, hal itu pada pimpinan langsung Sekda yakni Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Jadi kalau kita belum bisa mengikat dengan undang-undang pemilu. Terkait tugas Sekda atau bagaimananya mungkin itu ada di undang-undang ASN dan itu bisa ditanyakan langsung pada Pak Gubernur," imbuhnya.
Iwa sendiri sebelumnya sudah melakukan pendaftaran bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP pada Jumat 7 Juli 2017. Meski ada niatan maju di Pilgub Jabar, Iwa memastikan enggan kalau pendaftarannya sebagai kandidat Gubernur malah mengganggu kewajibannya sebagai orang nomor tiga di Jawa Barat tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditanya Soal Pilkada Jabar, PKB Singgung Aturan PKPU yang Membingungkan
Baca SelengkapnyaKetua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada
Baca SelengkapnyaPKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca SelengkapnyaKeputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, partainya belum memiliki keputusan final terkait permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Baca SelengkapnyaNama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Baca Selengkapnya