KPU sebut verifikasi calon kepala daerah di KPUD belum selesai
Merdeka.com - Proses verifikasi calon pasangan untuk pemilihan kepala daerah serentak akan diumumkan hari ini. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan penetapan tersebut masih dilakukan di KPUD sehingga pihaknya belum bisa memastikan jumlah calon peserta.
"Hari ini memang batas waktu penetapan pasangan calon peserta pasangan pilkada. Kegiatan ini berlangsung di KPU daerah masing-masing. Jadi kami belum tahu hasilnya seperti apa," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).
Dia menjelaskan hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya belum jelasnya jadwal rapat KPUD masing-masing. "Mereka ada yang rapat pagi, rapat siang, rapat sore, atau bahkan ada kemungkinan yang rapat malam. Karena masih ada dokumen yang mereka harus cek," imbuh Hadar.
-
Kapan KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara? Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu, mulai dari registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
Namun, Hadar memastikan batas verifikasi calon peserta pilkada di 262 daerah akan diumumkan hari ini. Sedangkan, untuk tiga daerah yang sempat mengalami masalah diberi perpanjangan waktu hingga 30 Agustus ini.
"Sedangkan tujuh daerah (yang bermasalah) ada tiga yang mendapatkan dua pasangan calon mendapatkan perpanjangan waktu pendaftaran. Jadi batas waktu mereka sampai tanggal 30 Agustus. Sedangkan yang empat daerah sudah ditetapkan untuk ditunda pilkadanya hingga 2017," jelas Hadar.
Lanjut dia, setelah proses verifikasi pasangan calon peserta pilkada akan dilanjutkan proses pengundian nomor urut. Sehingga tiga hari ke depan, tahap kampanye bagi peserta akan dibuka.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaKPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeluruh berkas pendaftaran per hari Minggu (8/9) pukul 15.00 WIB telah dikirimkan ke sekretariat KPU Jateng.
Baca SelengkapnyaKPU daerah sudah mulai membuka pendaftaran bagi para calon yang akan berkontestasi.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMuktamar PKB akan diselenggarakan pada 24-25 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca Selengkapnya