KPU sudah prediksi MK banyak tolak sengketa pilkada
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengaku sudah memprediksi daerah mana saja yang permohonan sengketa pilkadanya bakal ditolak Mahkamah Konstitusi karena melebihi tenggat waktu yang diberikan. Sebab, sudah ada aturan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Aturan tersebut menyebutkan, tenggat waktu paling lambat untuk mendaftarkan gugatan adalah 3x24 jam setelah pengumuman perolehan hasil suara oleh KPU setempat.
"Saya kira kurang lebih iya demikian ya kita sudah prediksi. Kami punya catatan siapa-siapa yang memasuki (pendaftaran) tidak sesuai dengan tenggat waktu," ucap Hadar di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/1).
-
Apa saja yang sudah mendaftar? Tiga OTA itu ialah Airbnb.com, Agoda.com, dan Booking.com. Ketiga lainnya; Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id sejauh ini belum mendaftar.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang hadir di pengundian? Kemarin, undian UCL juga dihadiri oleh Gianluigi Buffon dan Cristiano Ronaldo, yang mendapatkan penghormatan dari presiden UEFA, Alexander Ceferin.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
Meski sudah prediksi, ia mengaku tak bisa memastikan MK akan menjadikan Pasal 157 itu sebagai senjata. Sebab, MK tentunya dapat memutus dengan pertimbangan yang lain juga.
"Karena mendapatkan putusan itu kami menghormati dan meminta agar KPU Daerah melakukan tindakan selanjutnya," ujar dia.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) KPUD tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku. "Dan kami selanjutnya akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Berdasarkan putusan ini KPU jadinya sudah dapat menetapkan pasangan calon terpilih," ucap Hadar.
Lanjut dia, pihaknya akan mengeluarkan keputusan penetapan pasangan calon terpilih dalam waktu segera mungkin. Karena, putusan MK bersifat terakhir dan mengikat.
"Secepatnya. Mungkin dalam waktu satu hari setelah kita mendapatkan putusan ini kami akan melaksanakan rapat pleno secara terbuka dan menetapkan pasangan calon terpilih ke-21 daerah ini. Karena terkait dengan perolehan suara pasangan calon terpilih, putusan ini sudah final dan mengikat," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaBaru 10 orang yang mendaftar capim KPK dan 16 orang mendaftar dewas KPK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK akan berlaku
Baca SelengkapnyaMenjelang penutupan pendaftaran, website pendaftaran CPNS atau PPPK mengalami gangguan atau down server.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKritik dilayangkan tidak lepas dari langkah KPUD Labura yang membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah.
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU menghadapi dua laporan. pertama di Bawaslu dan kedua di DKPP.
Baca SelengkapnyaBKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya