KPU Surabaya akan libatkan Polda Jatim verifikasi berkas Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surabaya, Jawa Timur berniat melibatkan pihak ketiga, yaitu Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pengecekan verifikasi berkas pasangan calon pemilihan wali kota Surabaya. Ada anggapan, pengecekan validasi faktual berkas maupun surat rekomendasi pasangan calon hanya sebatas wacana. Sebab, hingga saat ini, rencana tersebut belum terwujud.
Ketua Panwaslu Kota Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan, terkait kabar pengecekan verifikasi berkas yang melibatkan Labfor Polda Jawa Timur, jika memungkinkan akan dilakukan.
"Memang Labfor salah satu alternatif. Itu dimungkinkan akan dijadikan acuan. Jika secara kasat mata ada kejanggalan, itu dimungkinkan akan dilakukan," kata Wahyu, Selasa (25/8).
-
Bagaimana cara memastikan surat suara sah? Setelah menerima, pemilih harus mengecek surat suara tersebut untuk memastikan bahwa tanda tangan Ketua KPPS sudah tertera dengan jelas sebagai tanda pengesahan.
-
Bagaimana PKD memastikan integritas Pilkada 2024? Sebagai lembaga pengawas, PKD akan menjadi sosok yang penting untuk memastikan integritas, transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara dan perhitungan hasil Pemilu di tingkat lokal.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Apa itu verifikasi? Verifikasi adalah pemeriksaan kebenaran suatu laporan.
Dia melanjutkan, alternatif itu tidak hanya ke Kepolisian, namun juga instansi yang berwenang, seperti pengadilan negeri dan dinas pendidikan.
"Itu sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah. Itu (melibatkan pihak ketiga) bisa berasal dari rekomendasi Panwas maupun tanggapan masyarakat," terangnya.
Sedangkan Komisioner Bidang Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M Sahfwan mengatakan, keterlibatan Tim Labfor Polda Jawa Timur, sebagai pihak ketiga, dilakukan untuk melihat berkas syarat penyalonan kandidat peserta Pilkada, khususnya pada formulir B KWK Parpol beserta lampirannya, termasuk rekomendasi dari partai kepada para calon.
"Karena itu sebagai syarat mutlak dan menyangkut soal keasliannya. Pihak ketiga ini, akan meneliti detail surat rekom masing-masing Paslon dari DPP partai pengusung. Termasuk rekom DPP PAN padan pasangan Rasiyo-Abror," kata dia.
Sebenarnya, rekomendasi yang sudah diserahkan oleh pasangan calon ke KPU, asli. "Namun, kan kami belum tahu ada perbedaan atau tidak saat dicocokkan rinci," urainya.
Dikatakan Sahfwan, penyerahan berkas oleh pasangan calon pada 19 Agustus lalu, hanya sebatas memasukkan berkas yang dilakukan oleh Tim LO pasangan calon. Secara detail, penelitian dilakukan pada 24 hingga 29 Agustus.
"Termasuk pengecekan secara aktual, yaitu kroscek dokumen-dokumen di instansi bersangkutan," tegasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, proses verifikasi faktual baru dilakukan hari ini. Kata dia, jika memang pada berkas pasangan calon yang memungkinkan dilakukan verifikasi faktual, dan ada yang mendatangi lokasi (melapor), maka itu akan dikonsultasikan ke Panwaslu Kota Surabaya.
"Ya silakan (ada tanggapan masyarakat). Namun, kan perlu ada pembahasan apakah perlu atau tidak (konsultasi ke Panwaslu)," kata Purnomo.
Namun, Purnomo mengungkap, hingga saat ini, berdasarkan tahap tanggapan masyarakat, belum ada yang masuk ke KPU. "Sampai sekarang, tidak ada tanggapan. Proses ini kami teruskan untuk validasi faktual," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilwali Surabaya yang digelar serentak 9 Desember mendatang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana (Tri-Sakti) yang diusung oleh PDIP dan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror (Rasido) yang diusung Partai Demokrat dan PAN.
Penetapan kedua pasangan calon sebagai peserta Pilwali Surabaya akan dilakukan oleh KPU, 30 Agustus mendatang. Sementara hari ini, KPU baru menggelar rapat agenda verifikasi yang dijadwalkan hingga empat hari ke depan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran tahapan Pilgub Jakarta 2024 dilakukan dengan tujuan dapat memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaSetelah dinyatakan lengkap, KPU Sumut memberikan surat pengantar untuk keduanya menjalani tes kesehatan.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaPKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca SelengkapnyaTim supervisi juga menerima laporan terkait kerusakan sejumlah logistik Pilkada.
Baca SelengkapnyaRSUD Tarakan sudah menyiapkan tim spesialis dan dokter ahli untuk memeriksa dua pasangan calon itu.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca Selengkapnya