KPU Surakarta: Gibran Harus Kumpulkan 35.870 KTP jika Maju Jalur Independen
Merdeka.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo berpeluang besar maju dalam Pilkada Solo 2020 melalui jalur independen. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (25/9) malam.
Menurut Nurul, sejumlah persyaratan harus dipenuhi pengusaha muda tersebut. Di antaranya, harus mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon independen. Dia harus bisa mengumpulkan KTP 8,5 persen dari total DPT yang ada," katanya.
-
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan PPS Pilkada 2024? Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Persyaratan PPS Pilkada 2024 - Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. - Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika. 4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. 6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.12. Sehat rohani. - Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.- Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar. - Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa saja syarat tinta pemilu? Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2023 berikut beberapa syarat tinta pemilu: Aman dan Nyaman Tinta pemilu harus aman dan nyaman bagi pemakainya serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit. Sertifikasi dari BPOM Tinta pemilu harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi Uji Komposisi Bahan Baku Tinta harus memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi. Sertifikasi Halal Tinta pemilu harus mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan data, dikatakannya, DPT terakhir untuk Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih. Sehingga Gibran harus bisa mengumpulkan 35.870 KTP. Setiap KTP, imbuh Nurul, harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan yang disediakan KPU.
"Waktu penyerahan syarat dukungan tersebut mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," jelasnya.
Nurul mengakui, saat ini sudah ada warga yang menanyakan mekanisme pendaftaran bakal calon wali kota Solo 2020. Namun ia memastikan orang tersebut bukanlah Gibran.
"Ada yang sudah telepon, sekedar menanyakan. Tapi bukan dia (Gibran)," tandasnya.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon untuk Pilkada 2020. Sesuai regulasi, anggaran juga disiapkan untuk satu calon independen.
KPU juga telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar yang akan diajukan ke APBD Kota Solo. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
"Kami memang menyiapkan untuk 3 pasangan calon. Kemungkinan nanti yang mendaftar ini satu dari PDIP sebagai partai mayoritas, kemudian koalisi partai selain PDIP dan satu pasangan calon independen," jelasnya lagi.
Meski telah memiliki KTA PDIP, namun peluang Gibran Rakabuming Raka untuk diusung dalam Pilkada 2020 sudah tertutup. DPC PDIP Solo lebih memilih pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo 5 tahun mendatang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
Baca SelengkapnyaAda empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS
Baca Selengkapnya"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaPaslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen
Baca Selengkapnya