Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Surakarta: Gibran Harus Kumpulkan 35.870 KTP jika Maju Jalur Independen

KPU Surakarta: Gibran Harus Kumpulkan 35.870 KTP jika Maju Jalur Independen Gibran Datangi Kantor DPC PDIP Solo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo berpeluang besar maju dalam Pilkada Solo 2020 melalui jalur independen. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (25/9) malam.

Menurut Nurul, sejumlah persyaratan harus dipenuhi pengusaha muda tersebut. Di antaranya, harus mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ada syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon independen. Dia harus bisa mengumpulkan KTP 8,5 persen dari total DPT yang ada," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan data, dikatakannya, DPT terakhir untuk Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih. Sehingga Gibran harus bisa mengumpulkan 35.870 KTP. Setiap KTP, imbuh Nurul, harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan yang disediakan KPU.

"Waktu penyerahan syarat dukungan tersebut mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," jelasnya.

Nurul mengakui, saat ini sudah ada warga yang menanyakan mekanisme pendaftaran bakal calon wali kota Solo 2020. Namun ia memastikan orang tersebut bukanlah Gibran.

"Ada yang sudah telepon, sekedar menanyakan. Tapi bukan dia (Gibran)," tandasnya.

Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon untuk Pilkada 2020. Sesuai regulasi, anggaran juga disiapkan untuk satu calon independen.

KPU juga telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar yang akan diajukan ke APBD Kota Solo. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.

"Kami memang menyiapkan untuk 3 pasangan calon. Kemungkinan nanti yang mendaftar ini satu dari PDIP sebagai partai mayoritas, kemudian koalisi partai selain PDIP dan satu pasangan calon independen," jelasnya lagi.

Meski telah memiliki KTA PDIP, namun peluang Gibran Rakabuming Raka untuk diusung dalam Pilkada 2020 sudah tertutup. DPC PDIP Solo lebih memilih pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo 5 tahun mendatang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen
KPU Ungkap Syarat Minimal KTP yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

KPU Ungkap Syarat Minimal Suara yang Harus Dikantongi Cagub DKI Jalur Independen

Baca Selengkapnya
Dua Mantan Bupati Garut Daftar Pilkada Jalur Perseorangan, Salah Satunya Aceng Fikri
Dua Mantan Bupati Garut Daftar Pilkada Jalur Perseorangan, Salah Satunya Aceng Fikri

Ada empat orang yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD

Paslon jalur independen ini menyerahkan dukungan lebih dari batas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub
KPU Jakarta Beri Waktu Dharma Pongrekun 3x24 Jam untuk Lengkapi Syarat Maju Cagub

KPU Jakarta memberikan kesempatan waktu 3x24 jam kepada pasangan calon untuk mengunggah seluruh dokumen

Baca Selengkapnya