Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'KPU tak bisa tolak calon kepala daerah boneka jika penuhi syarat'

'KPU tak bisa tolak calon kepala daerah boneka jika penuhi syarat' bangun tps pilkada. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada dasar hukum menolak pasangan boneka dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.

"Pasangan boneka di luar konteks KPU. Kalau persyaratannya lengkap, kami tidak bisa menolak karena tidak ada dasar hukumnya," kata komisioner yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/7).

Menurutnya, istilah pasangan boneka mencuat ketika beberapa orang yang mengaku kader Partai Gerindra berunjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7). Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membawa poster yang menyebutkan bahwa pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis yang diusung PKS dan Gerindra adalah pasangan boneka.

"Untuk mengetahui pasangan boneka atau tidak perlu penelusuran secara mendalam, terjun langsung ke parpol yang mengusungnya. Tapi kalau syarat lengkap, tidak ada aturan untuk menolaknya," kata dia seperti dilansir Antara.

Menurut dia, masyarakat pemilih sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya dalam bilik suara.

"Nanti juga ada debat publik yang diikuti seluruh pasangan calon, masyarakat bisa menilai pasangan mana yang berkualitas sehingga layak untuk dipilih," ucapnya seperti dilansir Antara.

Dia mengungkapkan pasangan boneka bisa jadi duri dalam daging, jika mampu membalikkan keadaan dengan tampil sebagai pemenang. Namun demikian, penentuannya tetap di tangan pemilih saat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 mendatang.

"Media massa berpengaruh besar terhadap masyarakat, kami mengajak jurnalis agar menyampaikan perkembangan politik dengan orientasi mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik," tuturnya.

Sebelumnya, Zainuddin Ahmad di sela unjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7) menuding pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis, pasangan boneka.

"Kami minta Panwaslu mengusut dugaan politik uang, untuk memuluskan pasangan tertentu untuk menang," kata dia.

Zainuddin Ahmad yang juga Ketua Komisi III DPRD Karimun mengatakan, Ahmad Darwis tidak masuk dalam bursa calon Gerindra, melainkan hanya dua orang, dia sendiri dan kader Gerindra yang juga anggota DPRD Karimun Zaizulfikar.

"Kok tiba-tiba bisa muncul nama Ahmad Darwis. Saya biarlah mundur dari pencalonan, tapi kan masih ada Zaizulfikar," kata dia.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan munculnya nama Agus Riono dari PKS yang berkoalisi dengan Gerindra. Sementara, PKS sebelumnya mendukung pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.

"Kok tiba-tiba berubah. Ada dugaan koalisi antara PKS dengan Gerindra untuk memenuhi syarat 20 persen atau enam kursi di legislatif, sebagai syarat untuk pasangan calon. Cukup lah pada Pilkada sebelumnya, jangan lagi pasangan boneka muncul dalam Pilkada kali ini," ujarnya.

Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus membantah 'Armada' pasangan boneka. "Tidak benar, buat apa kami mengusung pasangan boneka kalau ingin uang, lebih baik kami mengusung pasangan lain. Keduanya mendapat rekomendasi dari DPP," kata dia.

Menurut Yunus, nama Ahmad Darwis muncul setelah pihaknya berkonsultasi dengan DPD Gerindra Provinsi Kepri.

Ahmad Darwis juga membantah tudingan tersebut, dia mengatakan maju karena keputusan partai. "Biasalah, dinamika politik. Kalau saya pasangan boneka, apa tidak khawatir karena sebagai mantan anggota Provinsi Kepri, sedikit banyak saya dikenal orang," kata dia.

Sebanyak tiga pasangan calon mendaftar ke KPU Karimun, pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Aunur Hasyim yang didukung delapan partai, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PAN dan Partai NasDem. Kemudian, pasangan jalur perseorangan Raja Usman-Zulkhainen, dan pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis diusung PKS dan Gerindra.

Pada Pilkada sebelumnya, pasangan yang bertarung hanya dua, yaitu pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah yang dimenangi Nurdin Basirun-Aunur Rafiq. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar
KPU Jakarta Tegaskan Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan dari Paslon Jika Sudah Mendaftar

Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol
MK Ubah Syarat Ambang Batas Pilkada, KPU Ingin Konsultasi dengan DPR Sebelum Sosialisasi ke Parpol

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Deddy PDIP
VIDEO: Deddy PDIP "MK Dulu Dibajak Mahkamah Keluarga, Sekarang Kembali pada Kewarasan!"

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya