'KPU tak bisa tolak calon kepala daerah boneka jika penuhi syarat'
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan tidak ada dasar hukum menolak pasangan boneka dalam pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2015.
"Pasangan boneka di luar konteks KPU. Kalau persyaratannya lengkap, kami tidak bisa menolak karena tidak ada dasar hukumnya," kata komisioner yang juga Ketua Pokja Pencalonan KPU Karimun Eko Purwandoko di Tanjung Balai Karimun, Selasa (28/7).
Menurutnya, istilah pasangan boneka mencuat ketika beberapa orang yang mengaku kader Partai Gerindra berunjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7). Dalam aksi itu, para pengunjuk rasa membawa poster yang menyebutkan bahwa pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis yang diusung PKS dan Gerindra adalah pasangan boneka.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
"Untuk mengetahui pasangan boneka atau tidak perlu penelusuran secara mendalam, terjun langsung ke parpol yang mengusungnya. Tapi kalau syarat lengkap, tidak ada aturan untuk menolaknya," kata dia seperti dilansir Antara.
Menurut dia, masyarakat pemilih sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya dalam bilik suara.
"Nanti juga ada debat publik yang diikuti seluruh pasangan calon, masyarakat bisa menilai pasangan mana yang berkualitas sehingga layak untuk dipilih," ucapnya seperti dilansir Antara.
Dia mengungkapkan pasangan boneka bisa jadi duri dalam daging, jika mampu membalikkan keadaan dengan tampil sebagai pemenang. Namun demikian, penentuannya tetap di tangan pemilih saat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Media massa berpengaruh besar terhadap masyarakat, kami mengajak jurnalis agar menyampaikan perkembangan politik dengan orientasi mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik," tuturnya.
Sebelumnya, Zainuddin Ahmad di sela unjuk rasa di Kantor KPU Karimun, Senin (27/7) menuding pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis, pasangan boneka.
"Kami minta Panwaslu mengusut dugaan politik uang, untuk memuluskan pasangan tertentu untuk menang," kata dia.
Zainuddin Ahmad yang juga Ketua Komisi III DPRD Karimun mengatakan, Ahmad Darwis tidak masuk dalam bursa calon Gerindra, melainkan hanya dua orang, dia sendiri dan kader Gerindra yang juga anggota DPRD Karimun Zaizulfikar.
"Kok tiba-tiba bisa muncul nama Ahmad Darwis. Saya biarlah mundur dari pencalonan, tapi kan masih ada Zaizulfikar," kata dia.
Lebih lanjut, dia mempertanyakan munculnya nama Agus Riono dari PKS yang berkoalisi dengan Gerindra. Sementara, PKS sebelumnya mendukung pasangan Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
"Kok tiba-tiba berubah. Ada dugaan koalisi antara PKS dengan Gerindra untuk memenuhi syarat 20 persen atau enam kursi di legislatif, sebagai syarat untuk pasangan calon. Cukup lah pada Pilkada sebelumnya, jangan lagi pasangan boneka muncul dalam Pilkada kali ini," ujarnya.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Karimun Muhammad Yunus membantah 'Armada' pasangan boneka. "Tidak benar, buat apa kami mengusung pasangan boneka kalau ingin uang, lebih baik kami mengusung pasangan lain. Keduanya mendapat rekomendasi dari DPP," kata dia.
Menurut Yunus, nama Ahmad Darwis muncul setelah pihaknya berkonsultasi dengan DPD Gerindra Provinsi Kepri.
Ahmad Darwis juga membantah tudingan tersebut, dia mengatakan maju karena keputusan partai. "Biasalah, dinamika politik. Kalau saya pasangan boneka, apa tidak khawatir karena sebagai mantan anggota Provinsi Kepri, sedikit banyak saya dikenal orang," kata dia.
Sebanyak tiga pasangan calon mendaftar ke KPU Karimun, pasangan calon petahana Aunur Rafiq-Aunur Hasyim yang didukung delapan partai, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PPP, PAN dan Partai NasDem. Kemudian, pasangan jalur perseorangan Raja Usman-Zulkhainen, dan pasangan Agus Riono-Ahmad Darwis diusung PKS dan Gerindra.
Pada Pilkada sebelumnya, pasangan yang bertarung hanya dua, yaitu pasangan Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah yang dimenangi Nurdin Basirun-Aunur Rafiq. (mdk/efd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca Selengkapnya