Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Tak Ingin Buru-Buru Putuskan Pemilu Ulang di Sydney

KPU Tak Ingin Buru-Buru Putuskan Pemilu Ulang di Sydney Ketua KPU Arief Budiman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Mereka lantas mengeluarkan petisi untuk meminta Pemilu ulang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tidak ingin buru-buru memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Sebab sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyelidiki duduk persoalannya.

"Itu masih dicek dulu, termasuk mengecek logistiknya, termasuk cek antrean (masyarakat)itu. Apakah seluruhnya masuk dalam kategori pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Senin (15/4).

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita mintakan laporan secepatnya," ungkap Arief.

Dia hanya mengatakan, pemilih harus terjamin haknya. Namun dia mengingatkan agar pemilih mengetahui waktu pelaksanaan pencoblosan mulai Pukul 07.00 sampai 13.00.

"Dalam hal 13.00 masih terdapat antrian, maka orang-orang yang sudah hadir sebelum 13.00 itu harus dilayani haknya. Kalau pergi ke restoran itu, last ordernya itu pukul 13.00. Orang yang antre tetap dilayani. Tapi kalau ada pukul 14.00 yang datang, itu yang tidak boleh," jelas Arief.

Menko Polhukam Wiranto juga memastikan, masyarakat yang sudah hadir sampai Pukul 13.00 akan tetap dilayani.

"Walaupun waktu sudah habis, tapi kalau masyarakat sudah catatkan diri, itu diberi waktu untuk keluarkan hak pilihnya. Jadi tidak dibatasi Pukul 13.00 waktu setempat. Ada perpanjangan waktu yang diberikan sesuai undang-undang," singkatnya.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi di Sydney, Australia. KPU akan menunggu laporan resmi dari PPLN Sydney terkait proses pemungutan suara pada 13 April 2019.

"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4).

KPU juga menunggu Bawaslu jika memang ada rekomendasi agar digelar pemungutan suara ulang. KPU baru bisa menggelar pemungutan suara jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.

"Nah, kalau panwas sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," jelasnya.

Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019. Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.

Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang hal tersebut.

"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4).

Dia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT. Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari-H pemilu di Sydney, Sabtu (13/4).

Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan.

"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.

"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap KPU RI soal Kekisruhan Pemungutan Suara di London
Penjelasan Lengkap KPU RI soal Kekisruhan Pemungutan Suara di London

Hasyim meyakini mereka tiba melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara
Bawaslu DKI Ingatkan Pengawas Tak Tinggalkan TPS Saat Penghitungan Suara

Kalaupun pengawas ingin ke luar, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya
Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya

Sebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons KPU Exit Poll Beredar: Abaikan Saja, Belum Penghitungan Suara
VIDEO: Respons KPU Exit Poll Beredar: Abaikan Saja, Belum Penghitungan Suara

Hasyim menegaskan penghitungan suara pemilu di luar negeri belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar
Ini Aturan Quick Count Pemilu, KPU Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Melanggar

Ada lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya