KPU Tak Ingin Buru-Buru Putuskan Pemilu Ulang di Sydney
Merdeka.com - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Mereka lantas mengeluarkan petisi untuk meminta Pemilu ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tidak ingin buru-buru memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Sebab sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyelidiki duduk persoalannya.
"Itu masih dicek dulu, termasuk mengecek logistiknya, termasuk cek antrean (masyarakat)itu. Apakah seluruhnya masuk dalam kategori pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan akhir dalam rangka pengamanan tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pileg dan Pilpres tahun 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Senin (15/4).
-
Kenapa Pj Gubernur Kaltim ingatkan warga tentang hak pilih? Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa saja asas Pemilu di Indonesia? Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian asas adalah alas, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), atau pedoman. Sehingga dapat dikatakan bahwa Asas Pemilu adalah dasar atau pedoman dalam pelaksanakan pemilihan umum atau pemilu di Indonesia.
-
Kenapa Heru Budi minta camat dan lurah berhati-hati menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
"Jadi kita mintakan laporan secepatnya," ungkap Arief.
Dia hanya mengatakan, pemilih harus terjamin haknya. Namun dia mengingatkan agar pemilih mengetahui waktu pelaksanaan pencoblosan mulai Pukul 07.00 sampai 13.00.
"Dalam hal 13.00 masih terdapat antrian, maka orang-orang yang sudah hadir sebelum 13.00 itu harus dilayani haknya. Kalau pergi ke restoran itu, last ordernya itu pukul 13.00. Orang yang antre tetap dilayani. Tapi kalau ada pukul 14.00 yang datang, itu yang tidak boleh," jelas Arief.
Menko Polhukam Wiranto juga memastikan, masyarakat yang sudah hadir sampai Pukul 13.00 akan tetap dilayani.
"Walaupun waktu sudah habis, tapi kalau masyarakat sudah catatkan diri, itu diberi waktu untuk keluarkan hak pilihnya. Jadi tidak dibatasi Pukul 13.00 waktu setempat. Ada perpanjangan waktu yang diberikan sesuai undang-undang," singkatnya.
Di tempat terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi di Sydney, Australia. KPU akan menunggu laporan resmi dari PPLN Sydney terkait proses pemungutan suara pada 13 April 2019.
"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (15/4).
KPU juga menunggu Bawaslu jika memang ada rekomendasi agar digelar pemungutan suara ulang. KPU baru bisa menggelar pemungutan suara jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.
"Nah, kalau panwas sana menganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," jelasnya.
Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019. Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.
Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang hal tersebut.
"Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4).
Dia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT. Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari-H pemilu di Sydney, Sabtu (13/4).
Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan.
"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.
"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasyim meyakini mereka tiba melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaKalaupun pengawas ingin ke luar, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaHasyim menegaskan penghitungan suara pemilu di luar negeri belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaAda lima ayat dalam UU Pemilu yang mengatur quick count
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca Selengkapnya