KPU tak masalah KPK ungkap kasus calon kepala daerah peserta Pilkada 2018
Merdeka.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya memiliki pandangan berbeda terkait usulan pemerintah yang meminta KPK menunda pengumuman penetapan tersangka calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di Pilkada 2018. Alasannya adalah penegak hukum tak bisa diintervensi.
"Pandangan bahwa proses hukum menunggu pilkada serentak selesai itu murni pandangan pemerintah bukan pandangan KPU. Karena KPU menyadari proses hukum kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini KPU tidak mencampuri proses hukum yang dilakukan KPK," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Dia mengungkapkan, pemerintah meminta penundaan tersebut agar pesta demokrasi berjalan adil selama Pilkada berlangsung. Permintaan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
-
Bagaimana Panwascam memastikan Pilkada berjalan adil? Panwascam memiliki peran penting dalam memastikan integritas dan kejujuran proses pemilihan, serta menjaga agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
-
Bagaimana proses Pilkada dilakukan? Pilkada artinya adalah suatu proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka. Pilkada dilaksanakan secara berkala dan melibatkan pemilih terdaftar yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
"Alasan pemerintah pada waktu itu disampaikan oleh Menko, Mendagri oleh Kapolri itu apakah tidak seyogyanya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat itu diselesaikan setelah Pilkada selesai untuk menjaga fair play," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak mengganggu jalannya Pilkada. Para calon masih bisa terus mengikuti proses meski tersangkut kasus. Pemilih pun tak terganggu lantaran dengan adanya proses hukum, mereka bisa mengetahui rekam jejak si calon.
"Pilkada tidak terganggu, jalan terus sebagaimana tahapan jadwal program. Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya baik mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaDPR memastikan tahapan Pilkada 2024 tidak akan terganggu meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari dicopot.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPosisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca SelengkapnyaPutusan DKPP menyebut Ummi melakukan pelanggaran kode etik saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi suara di tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKPUD Jakarta mengaku menghormati apapun sikap dari masing-masing para pasangan calon.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.
Baca Selengkapnya