KPU Targetkan Pemberian Santunan kepada KPPS Rampung Sebelum 22 Mei
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengawali pemberian santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal usai rangkaian Pemilu 2019. Berdasarkan data KPU, anggota KPPS yang meninggal sebanyak 409 jiwa.
Ketua KPU, Arif Budiman, mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris dilakukan secepat mungkin sebelum 22 Mei, batas akhir rekapitulasi nasional.
"Segera diberikan, kalau bisa jauh sebelum tanggal 22," ujar Arief usai mengunjungi kediaman Umar Madi, Ketua KPPS TPS 68 Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Jumat (3/5).
-
Siapa petugas pemilu yang meninggal di Klaten? Di Klaten, Jawa Tengah, seorang petugas KPPS meninggal dunia setelah sempat bertugas di TPS 04 Desa Karangturi, Kecamatan Gantiwarno. Ia bernama Dewi Indriyani (43), sebelumnya diketahui bahwa ia memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
-
Kenapa petugas pemilu di Klaten meninggal? Camat Gantiwarno Retno Setyaningsih mengatakan, beberapa hari sebelumnya ia sempat mengeluh sakit. Walau begitu pada hari pemungutan suara, Dewi berada dalam kondisi fit. 'Tapi kan KPPS banyak kerjaannya. Mungkin capek. Beliau punya Riwayat penyakit gula,' kata Retno dikutip dari ANTARA pada Kamis (15/2).
-
Kapan masa kerja KPPS Pemilu 2024? Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan PKPU Nomor 1669 Tahun 2023 berlangsung selama 3 bulan.Dimulai dari tanggal 1 Februari 2024 hingga tanggal 30 April 2024.
-
Siapa anggota KPPS? Jumlah anggota KPPS terdiri dari empat orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan tiga anggota.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
Arief menegaskan, pemberian santunan secara cepat bukan berarti tak mengindahkan detilnya. Ia menjelaskan pihaknya harus berhati-hati mendata para anggota KPPS yang meninggal, mulai dari verifikasi surat keputusan sebagai KPPS dan sifat administrasinya.
Setelah pendataan sekaligus verifikasi anggota KPPS, KPU juga mendata para ahli waris. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari usai pemberian santunan.
Selain kehati-hatian data administrasi para ahli waris, Arief juga mengatakan pihaknya juga akan memastikan kembali apakah petugas KPPS meninggal saat bertugas.
"Kami betul-betul tidak ingin ada kesalahan yang justru menimbulkan problem belakang hari. Kita akan melengkapi detail verifikasinya, misalnya betul enggak dia penyelenggara Pemilu, dibuktikan dengan SK SK nya. Kemudian betul enggak dia memang meninggal karena sedang menjalankan tugas kepemiluan itu nanti akan terlihat semua nanti verifikasi detailnya kita tunggu informasinya," jelas Arief.
Sementara, jumlah anggota KPPS meninggal menembus angka 400. Arief mengatakan pihaknya tidak memungkinkan mendatangi satu per satu keluarga korban. Nantinya, imbuh Arief, KPU kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi untuk kepentingan santunan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat.
"KPU tidak bisa mendatangi langsung satu persatu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kita akan menyerahkan kepada 4 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," tandasnya.
Sementara data KPU (2/5) Kamis sore, juga mencatat 3.658 orang yang sakit, sehingga total 4.067 orang KPPS yang tertimpa musibah saat pelaksanaan pemilu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari mengatakan sebanyak 90 petugas KPPS meninggal dunia selama jalannya Pemilu
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaData KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.
Baca SelengkapnyaKemenkes mencatat ada 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
Baca SelengkapnyaDua anggota KPPS di Indragiri Hulu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp36.000.000
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca Selengkapnya