KPU targetkan Pilkada serentak menggunakan kotak suara transparan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini bisa menggunakan kotak suara transparan. Hal ini sesuai dengan aturan dalam UU No.7 tahun 2017. Tahun ini Pilkada serentak akan diikuti 171 daerah di seluruh Indonesia.
"Untuk Pilpres tahun 2019 tentu kita pakai kotak tersebut namun, kita usahakan pemilihan tahun ini menggunakan kotak transparan juga terlebih pada 14 daerah yang menjalankan pemilu dengan satu paslon (pasangan calon)," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra di Lapangan Gandasari, kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (12/5).
Untuk mengejar target itu, lanjut dia, pihaknya juga mengupayakan tak ada daerah yang terkendala masalah percetakan dan distribusi kotak suara transparan.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
Untuk tahun ini, ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yaitu, Deli Serdang, Kabupaten Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Mamberamo Tengah dan Bone.
"Kalau lancar soal distribusi dan percetakannya akan kita terapkan. Ini juga dapat mempermudah kita dalam pelaksanaan pilpres nanti, karena sudah ada daerah yang memiliki kotak suara transparan," kata Ilham.
Dijelaskan dia, kotak suara transparan yang telah didesain KPU RI ini, hanya terlihat transparan pada bagian depan mukanya saja. Sementara sisi lainnya tidak.
"Untuk sisi transparan tersebut dilapisi dengan plastik. Kotak suara sendiri nampak terbuat dari karton tebal," terang dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pilkada Serentak 2024 merupakan momentum penting dalam demokrasi Indonesia yang akan menentukan arah kepemimpinan di berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak merujuk pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai daerah secara bersamaan dalam satu hari pemilihan.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui jadwal Pilkada 2024 dan tahapan penyelenggaraannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat aturan pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.
Baca SelengkapnyaDalam UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di mana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui pengukuhan.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal Pilkada dilakukan kapan beserta tahapannya yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada diatur dengan jelas dalam undang-undang.
Baca Selengkapnya