KPU Tegaskan Evaluasi Tunggu Proses Tahapan Pemilu 2019 Selesai
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2019. KPU menyatakan saat ini pihaknya masih fokus dalam menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
"Kalau kita evaluasi menyeluruh penyelenggaraan Pemilu ini, semua tugas yang harus kita selesaikan. Rekapitulasi, selesai sengketa hasil itu memakan waktu sampai 40 hari ke depan oleh KPU," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Jumat (3/5).
Menurut Evi, evaluasi Pemilu 2019 tak bisa dilakukan sepihak. Dia mengatakan, evaluasi Pemilu Serentak harus dilakukan bersama pihak terkait agar ke depan pesta demokrasi berjalan semakin baik.
-
Kapan KPU akan selesaikan rekapitulasi? Rapat pleno akan terus dilangsungkan hingga suara dari seluruh provinsi terhitung secara berjenjang sampai 20 Maret 2024.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
"Kita berharap bisa bersama-sama dengan pembuat undang-undang, dengan masyarakat sipil dan kita penyelenggara untuk terlibat dalam evaluasi itu," kata dia.
Dia menegaskan, KPU saat ini masih fokus melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April lalu. Setelah proses tahapan Pemilu selesai evaluasi baru bisa dilaksanakan.
"Tentu saja kita memahami, tapi ini kan bukan dalam konteksnya saat ini, kita sekarang dalam tahapan rekapitulasi. Tentu kita harus fokus pada tugas yang belum kita selesaikan, tentu itu harus kita selesaikan pada waktunya. Tentu saja evaluasi ini penting. Evaluasi itu kita sampaikan pada berbagai pihak, stakeholder kita libatkan dalam evaluasi," kata dia.
Dia menambahkan, semua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), panitia pemungutan tingkat kota, kabupaten masih melakukan rekapitulasi.
"Kita fokus ke tahapan, ini teman di PPK masih rekapitulasi, di kabupaten, kota rekapitulasi, belum di provinsi. Kita masih tunggu teman-teman di provinsi untuk melaksanakan rekapitulasi, tanggal 6 kita optimis bisa selesai tepat waktu," pungkas dia.
Sebelumnya, lima rekomendasi Ijtima' Ulama III tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Ustadz Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul. Berikut lima rekomendasi tersebut :
Pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afiffudin mengatakan, pihaknya tak mengomentari banyak terkait hasil Ijtima Ulama III. Ijtima meminta paslon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dan meminat penghitungan real count KPU dihentikan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekapitulasi Suara hari ini menyisakan empat provinsi, yakni Jawa Barat, Maluku, Papua dan Papua Pegunungan.
Baca SelengkapnyaBerhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.
Baca SelengkapnyaKPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaQuick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU paling lambat menyelesaikan rekapitulasi 35 hari setelah pemungutan suara dimulai.
Baca SelengkapnyaJadi ini soal pilihan kalau persoalan Plt itu durasinya adalah tiga bulan
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKini KPU akan fokus ke tahapan pemilihan kepala daerah 2024.
Baca Selengkapnya