KPU tegaskan tak ada perpanjangan waktu pendaftaran bakal caleg 2019
Merdeka.com - Batas waktu pendaftaran bagi parpol mendaftarkan bakal calon legislatif untuk pemilu legislatif 2019 akan berakhir besok. Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan tak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
"Tidak ada. Nggak ada perpanjangan. Tidak ada kompensasi waktu," ucap Ilham menegaskan di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Menurut Ilham, waktu pendaftaran tak akan diperpanjang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU mengenai pendaftaran caleg, yakni pada tanggal 4-17 Juli 2018. Meskipun hingga saat ini, baru Partai Nasdem yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
-
Siapa saja yang daftar di KPU hari Rabu? Pramono-Rano mendaftarkan diri ke KPUD Jakarta pada Rabu (28/8). Sementara itu ada paslon Ridwan Kamil-Suswono yang didukung 15 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
-
Pemilu 2019 kapan dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Kapan KPPS menerima pemilih? Saat hari pemungutan suara tiba, KPPS bertugas menerima pemilih yang datang ke TPS.
-
Kapan Pemilu Indonesia? Indonesia sebentar lagi akan menggelar pemilu pada 14 Februari mendatang.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
KPU masih menunggu kelima belas partai lainnya untuk mendaftarkan bacalegnya pada hari terakhir besok, 17 Juli 2018.
"Sampai sekarang kita udah mensosialisasi. Dan di hari terakhir kita akan memberikan waktu ke parpol sampai pukul 00.00 pada tgl 17 besok. Jadi besok kita tunggu sampai pukul 00," ujar dia.
Ilham menjelaskan, bagi partai politik yang tidak lengkap memasukkan data bacaleg ke sistem informasi pencalonan atau Silon KPU, maka konsekuensinya tidak dapat menambah jumlah bacaleg di kemudian hari. Karena disebutkannya, hal itu bukan lah perbaikan namun melakukan pendaftaran yang baru. Meskipun begitu dia menegaskan bahwa, partai tersebut tetap akan diterima ketika mendaftar sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
"Yang namanya perbaikan itu, udah dimasukkan (datanya ke silon) kemudian datanya bermasalah. Kalau dia masukkin baru, itu kan namanya pendaftaran ulang..itu namanya pendaftaran kedua. Itu tidak boleh," ucap Ilham menjelaskan.
Namun di tempat yang sama, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa persoalan terkait perpanjangan waktu batas pendaftaran akan dilihat dari situasi pada hari terakhir pendaftaran besok.
"Tergantung situasi besok. Kalauo situasinya belum dipenuhi di saat akhir dan kalau memang mau mengubah pasti akan meminta rekomendasi dari kita," kata Afif.
Dia pun berharap agar semua partai dapat melakukan pendaftaran sebelum berakhirnya waktu pendaftaran. Sehingga, tidak membuat tahapan ke depannya terganggu.
"Kami berharapnya tidak berpengaruh ke tahapan. kita liat besok situasinya. Kalau besok udah dateng semua bagus, kalo nggak, kita siapkan sesuatu yang tidak sampai mengganggu tahapan lah," harapnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima partai politik yang telah memenuhi syarat 100 persen.
Baca SelengkapnyaBaru 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya dari total 20.462.
Baca SelengkapnyaPendaftaran diperpanjang selama tiga hari ke depan, terhitung mulai dari dari 2 hingga 4 September 2024
Baca SelengkapnyaBKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaKPU membuka opsi memperpanjang masa pendaftaran calon dalam pilkada Jakarta jika hanya ada bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur tunggal
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaNamun, KPU menambah waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
Baca SelengkapnyaLogo partai-partai ini tidak akan ada pada surat suara Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca Selengkapnya