KPU Ungkap Konsekuensi Penggunaan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020
Merdeka.com - Ketua Komisi Pilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya menggunakan rekapitulasi suara elektronik atau e-rekapitulasi pada Pilkada 2020. Namun dia sadar penggunaan e-rekapitulasi akan menuai banyak konsekuensi.
"Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel, karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Meski begitu, Arief menegaskan, ada waktu tersendiri untuk membahas soal usulan rekapitulasi elektronik. Diantaranya melalui pembahasan PKPU Rekapitulasi dengan DPR.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana cara KPPS memastikan proses pemungutan suara lancar? KPPS harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini termasuk membantu pemilih dalam pengisian surat suara dan menjaga kerahasiaan.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
"Ya nanti akan kami bahas detail di PKPU berikutnya karena hari ini kami hanya membahas PKPU tahapan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron menyarankan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekap maka akan dicoba dengan sistem ini. Tetapi jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.
"Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," ujar Herman.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, sebelum menggunakan e-rekapitulasi juga perlu ada evaluasi dari penggunaan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dalam Pemilu 2019. Sehingga pelaksanaan bisa menjadi lebih baik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPU telah memikirkan metode pengunaan Sirekap secara baik di Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaDoli tetap mempersilakan KPU jika hendak melalukan desain Sirekap untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAfifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaHarli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaHasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sirekap ditolak kubu Ganjar dan Anies.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca Selengkapnya