KPU Usul Keluarkan Perppu untuk Atur Penggunaan Sistem Elektronik di Pemilu
Merdeka.com - Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila RUU Pemilu tidak jadi dibahas. Sebab, KPU memerlukan pengaturan lebih jelas terkait sistem rekapitulasi berbasis elektronik yang digunakan pada Pilkada 2020 lalu yaitu Sirekap.
"Kalau kita kemudian tidak ada revisi ada hal tertentu bisa saja dibuat Perppu atau apapun namanya atau diberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur soal ini walaupun UU sekarang sudah ada tapi belum secara detail menyampaikan secara detail kita boleh menggunakan Sirekap ini," ujar Ilham dalam diskusi daring, Jumat (12/2).
Dia mengatakan, aplikasi Sirekap ini menghemat efisiensi anggaran. Juga mengurangi beban Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melakukan penghitungan suara.
-
Kenapa Sirekap penting untuk Pemilu 2024? Dengan menggunakan Sirekap, KPPS dapat memasukkan data hasil pemungutan suara secara langsung, memantau rekapitulasi hasil secara real-time, dan menghindari kesalahan manusia dalam proses rekapitulasi.
-
Apa saja tahapan pelaksanaan pemilu? Tahapan-tahapan ini mencakup persiapan, pemilihan, dan penghitungan suara yang memainkan peran krusial dalam menentukan hasil akhir dan legitimasi pemerintahan.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Bagaimana Pemilu dan Pilkada dilakukan? Proses pelaksanaan Pemilu menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Apa saja yang termasuk dalam tahapan teknis penyelenggaraan pilkada 2024? Teknis penyelenggaraan Pilkada 2024 dan jadwalnya adalah sebagai berikut ini:1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024. 3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024.6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 20248. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Apalagi kalau digunakan di Pilpres dan Pileg yang kemarin memakan tenaga luar biasa dan pikiran luar biasa. Ini penting agar penyelenggaraan pemilu lebih simpel, lebih update," kata Ilham.
Selain Sirekap, beberapa penggunaan sistem informasi dalam tahapan Pemilu perlu dioptimasi dalam undang-undang. Misalnya sistem informasi data pemilih, data pencalonan, dana kampanye dan sebagainya.
Pemerintah juga perlu memaksimalkan infrastruktur untuk membantu penyelenggaraan Pemilu ini. Sebab, pengalaman sebelumnya masih ada 44,16 persen kabupaten/kota terkendala akses internet yang menyulitkan penggunaan teknologi.
"Kita harus koordinasi dengan pemerintah bagaimana mungkin kita melaksanakan ini dengan maksimal jika infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di beberapa wilayah belum maksimal mendukung pemilu," kata Ilham.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKomisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi.
Baca SelengkapnyaSosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan Sirekap Mobile dalam pencatatan hasil penghitungan suara di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAfifuddin memastikan bahwa KPU akan tetap menggunakan Sirekap dengan beberapa catatan untuk kontestasi Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaSirekap yang akan digunakan pada Pilkada 2024 didesain dalam 2 format.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaTiga PKPU itu mengatur ihwal teknis kampanye hingga dana kampanye.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaPemilu harus tetap pada demokrasi dan tidak terpengaruh sebab rasa takut terhadap sesuatu.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak yang menyebut adanya dugaan manipulasi serta kejanggalan dalam aplikasi Sirekap
Baca Selengkapnya