Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU usulkan perlakuan khusus bagi pemilih berusia 17 tahun

KPU usulkan perlakuan khusus bagi pemilih berusia 17 tahun Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP elektronik lebih awal. Tujuannya untuk memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Dia mengatakan, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.

Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Viryan menjelaskan, saat ini nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.

Orang lain juga bertanya?

"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/9).

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta, katanya.

Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.

Baca Selengkapnya
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah
Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online, Mudah

Penting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024
DPRD Minta Pemprov DKI Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP Jelang Pemilu 2024

Ketersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Usia Maksimal Anggota KPPS 55 Tahun dan Minimal 17 Tahun
KPU Tetapkan Usia Maksimal Anggota KPPS 55 Tahun dan Minimal 17 Tahun

Dalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.

Baca Selengkapnya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya
KPU RI Resmi Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Ini Syarat dan Tahapannya

KPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya