KPU usulkan perlakuan khusus bagi pemilih berusia 17 tahun
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP elektronik lebih awal. Tujuannya untuk memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dia mengatakan, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.
Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Viryan menjelaskan, saat ini nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.
-
Siapa yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu? Dengan adanya Pemilu, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam mengambil keputusan politik yang akan memengaruhi masa depan mereka.
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Siapa yang bisa menggunakan Surat Suara Pemilu? Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Siapa saja yang dapat menjadi peserta pemilu? Menetapkan peserta pemilu, yaitu partai politik, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh undang-undang.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/9).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta, katanya.
Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKetersedian blangko sangat diperlukan untuk pemilih pemula agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap.
Baca SelengkapnyaDalam proses pendaftaran, calon KPPS akan terhubung ke Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengisi skrining kesehatan.
Baca SelengkapnyaKPU RI akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota yang nantinya tersebar di 435.089 TPS
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaApa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya