KPUD akan hadapi tugas berat verifikasi faktual parpol lama
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bakal memiliki tugas berat jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dilakukan verifikasi faktual terhadap parpol-parpol lama peserta pemilu 2014. Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq yakin MK akan berkaca pada pengalaman atas putusannya pada 2012 lalu.
Saat itu, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 208. Gugatan itu diajukan sejumlah parpol yakni PPN, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republika, PKNU, PKPB, Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Matahari Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Patriot, PDS, PKPI, PPPI, PPDI, dan Partai Nasdem.
Atas putusan MK saat itu, semua partai politik, baik parpol besar maupun kecil, harus menjalani verifikasi pemilihan umum.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Siapa yang membantu KPU Jakarta Timur dalam Pemilu 2024? Tedi bersyukur dukungan dari Forkopimda sangat terasa.
-
Apa tugas PKD di Pilkada 2024? PKD dalam Pilkada adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa. PKD adalah bagian integral dari badan Adhoc yang memiliki tanggung jawab khusus dalam pelaksanaan pemilihan di Indonesia, termasuk di Pilkada 2024 nanti.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
"Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru. Ini sama dengan gugatan NasDem tahun 2012 yang akhirnya dikabulkan MK," kata Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq, Selasa (19/12).
Menurutnya, keputusan MK kelak tak mungkin menganulir keputusan MK pada 2012 lalu. Karenanya, dia menilai KPUD bakal memiliki tugas berat jika MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perindo dan PSI.
"Tugas berat KPUD justru bukan hari ini, Perindo dan PSI saya yakin siaga penuh dan percaya diri menghadapi proses verifikasi faktual. Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," katanya.
Dia menilai tak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK pada tahun 2012. Sebab, kata dia, semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama.
"Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 parpol lama," katanya.
Seperti diketahui, MK tengah menyidangkan dua perkara uji materi Uu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD RI 1945. Gugatan itu dilayangkan dua partai politik baru yakni Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kedua parpol menggugat pasal yang berbeda. Perindo keberatan soal penerapan Pasal 173 Ayat (3) UU Pemilu.
Perindo menilai ketentuan a quo membagi atau mengelompokan peserta Pemilu 2019 ke dalam unsur yang berbeda, yaitu antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan partai politik non-peserta Pemilu 2014. Sehingga memunculkan perbedaan status atau kedudukan di antara partai-partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Sementara, PSI mempermasalahkan Pasal 173 Ayat (1), Ayat (2) huruf e dan Ayat (3) UU Pemilu yang menurut mereka bersifat tidak adil dan diskriminatif. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaKPU akan membenahi diri dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaDPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPanduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK bakal segera memutus perkara uji materi UU Pilkada yang pokok permohonannya bersifat esensial dan fundamental.
Baca SelengkapnyaSaat ini, katanya, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih.
Baca Selengkapnya