KPUD DKI tak akan ajukan uji materi soal pasal verifikasi faktual
Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya pasal 48 disebut bakal memberatkan sejumlah pihak, baik pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau bakal calon kepala daerah. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa petugas KPU harus mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah.
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak merasa keberatan dengan aturan verifikasi faktual dukungan tersebut. Dia juga menyebut tidak akan mengajukan uji materi terhadap pasal 48 UU No.8/2015 tersebut.
Menurutnya, yang lebih tepat mengajukan adalah masyarakat atau pegiat pemilu.
-
Siapa yang menyatakan Demokrat tidak akan rujuk? Ketua BPOPKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan tidak mungkin partainya memutuskan untuk rujuk kembali dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana cara memastikan surat suara sah? Setelah menerima, pemilih harus mengecek surat suara tersebut untuk memastikan bahwa tanda tangan Ketua KPPS sudah tertera dengan jelas sebagai tanda pengesahan.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Kenapa penyelenggara pemilu Jawa Tengah harus menjaga integritas? 'Agar pemilu ini berjalan dengan sukses dan damai, penyelenggara Pemilu ini harus berintegritas,' kata Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu di Regional Jawa Tengah di Hotel Lor In Solo (14/11).
"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kita saya rasa enggak akan mengajukan," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).
Dia menjelaskan KPUD DKI akan mulai membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Juni sampai 20 Juli sesuai dengan tahapan pemilu. Nantinya tiap 1 kelurahan dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta akan didampingi 3 panitia.
"Jadi dari timeline itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," tegasnya.
Selain itu, Sumarno juga menegaskan pihaknya tidak akan memverifikasi dukungan warga di luar negeri. Alasannya, adalah karena KPUD tidak dibekali anggaran untuk melakukan tahap pengecekan itu ke luar negeri.
Untuk mempermudah verifikasi, Sumarno mengimbau kepada tim pendukung pasangan calon untuk mengumpulkan massa di satu tempat agar mempermudah pengecekan.
"Jadi salah satu caranya mungkin bisa diimbau untuk tetap di tempat. Atau bisa juga dengan cara mengumpulkan massa pendukung," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 48 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.
Baca Selengkapnyawarga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific pada Minggu (8/12)
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca Selengkapnya