Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPUD DKI tak akan ajukan uji materi soal pasal verifikasi faktual

KPUD DKI tak akan ajukan uji materi soal pasal verifikasi faktual Distribusi Logistik Suara KPUD DKI Jakarta. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah khususnya pasal 48 disebut bakal memberatkan sejumlah pihak, baik pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau bakal calon kepala daerah. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa petugas KPU harus mendatangi setiap dukungan yang sudah masuk dari rumah ke rumah.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengaku tidak merasa keberatan dengan aturan verifikasi faktual dukungan tersebut. Dia juga menyebut tidak akan mengajukan uji materi terhadap pasal 48 UU No.8/2015 tersebut.

Menurutnya, yang lebih tepat mengajukan adalah masyarakat atau pegiat pemilu.

Orang lain juga bertanya?

"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kita saya rasa enggak akan mengajukan," kata Sumarno saat dihubungi, Rabu (8/6).

Dia menjelaskan KPUD DKI akan mulai membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 21 Juni sampai 20 Juli sesuai dengan tahapan pemilu. Nantinya tiap 1 kelurahan dari 267 kelurahan yang ada di Jakarta akan didampingi 3 panitia.

"Jadi dari timeline itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," tegasnya.

Selain itu, Sumarno juga menegaskan pihaknya tidak akan memverifikasi dukungan warga di luar negeri. Alasannya, adalah karena KPUD tidak dibekali anggaran untuk melakukan tahap pengecekan itu ke luar negeri.

Untuk mempermudah verifikasi, Sumarno mengimbau kepada tim pendukung pasangan calon untuk mengumpulkan massa di satu tempat agar mempermudah pengecekan.

"Jadi salah satu caranya mungkin bisa diimbau untuk tetap di tempat. Atau bisa juga dengan cara mengumpulkan massa pendukung," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 48 UU No 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan, setiap KTP yang terkumpul harus diverifikasi melalui sensus kependudukan. Di mana petugas pemilu harus mencocokkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat berdasarkan E-KTP yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
KPU Jawab Isu akan Loloskan Calon Independen agar KIM Plus Tak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta memastikan bakal menjalani proses dan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini
Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini

KPU DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta seraya menunggu rekomendasi yang akan mereka berikan.

Baca Selengkapnya
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif
Pencatutan Dukungan Calon Independen Dinilai Bersifat Administratif

KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.

Baca Selengkapnya
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong
KPU Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

KPU membantah sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk menghindari Ridwan Kamil melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah

Heru mengklaim sudah menghubungi Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin tiga hari lalu dan menyimpulkan tidak terjadi kebocoran data KTP warga.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta
KPU Pastikan Penonaktifan NIK Tak Pengaruhi Hak Suara di Pilgub Jakarta

warga yang merasa dirugikan atas penonaktifan NIK pun bisa mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Jokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara
Tudingan KPU Lakukan Pelanggaran Tak Terbukti, MK Tolak Sengketa Pileg 2024 Golkar di Dapil Gorontalo Utara

Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana
KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana

KPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngamuk Tim Pramono-Doel Emosi Tarik Urat Tunjuk KPU di Pleno
VIDEO: Ngamuk Tim Pramono-Doel Emosi Tarik Urat Tunjuk KPU di Pleno "Kata-Kata itu Merugikan Kami"

KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sari Pacific pada Minggu (8/12)

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya