KPUD Jayapura diminta beri kesempatan paslon lengkapi syarat lagi
Merdeka.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura hanya menetapkan satu pasangan calon pada Pilkada Jayapura terus diprotes. Itu dilakukan kubu Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam). Mereka merasa seharusnya lembaga tersebut memberi kesempatan.
Kuasa hukum BMD-Alam, Albert Bolang menjelaskan, kasus Pilkada Jayapura berbeda dengan terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Maka dari itu, pihaknya meminta KPUD Jayapura memberi kesempatan untuk melakukan pemenuhan syarat.
"Lalu ini kan bukannya pasangan calon tidak ada, tapi dianggap tak memenuhi syarat. Jadi berbeda dengan kasus di Surabaya, yang pilkada tetap bisa berlangsung karena lawan Bu Risma (wali kota Surabaya) tak ada, karena mengundurkan diri. Jadi, idealnya diberi kesempatan kandidat lainnya untuk melengkapi persyaratan atau dengan kata lain Pilkada Jayapura ditunda, tidak 15 Februari penyelenggaraannya," kata Albert Bolang dalam keterangannya, Rabu (18/1).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Siapa yang menentukan Bacagub-Bacawagub PKB? 'Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada,' kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Siapa yang tetapkan UMP Jabar? Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2025 telah dilakukan
Albert menjelaskan, surat keputusan pasangan calon tunggal dikeluarkan KPUD dianggap melanggar hukum penyelenggaraan pilkada. Ini dikarenakan sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, memberikan rekomendasi agar KPUD menggelar verifikasi ulang pasangan calon. Hal ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi pada proses verifikasi.
"Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, KPUD wajib menjalankan rekomendasi Panwaslu, paling lambat tujuh hari setelah rekomendasi dikeluarkan. Tapi kenyataannya mereka justru mengabaikan," ungkapnya.
Langkah menunda pilkada dan memverifikasi ulang pasangan calon dinilai lebih baik diambil. Karena amatlah berbahaya mengambil keputusan yang bisa memicu konflik di masyarakat, terlebih di wilayah Papua. Pihak BMD-Alam berharap agar KPU RI dan Bawaslu dapat mengambil alih penyelesaian sengketa sesegera, serta memutus lebih bijak.
Untuk diketahui, KPUD menetapkan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus) sebagai pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Hal ini terjadi setelah syarat dukungan partai politik yang diperoleh BMD-Alam, dianggap tak sah.
Majelis Rakyat Papua (MRP) mendatangi Komisi II DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya. Ini menyusul keputusan KPU membatalkan pencalonan salah satu pasang calon Wali Kota Jayapura Boy Markus Dawir-Nur Alam pada pekan lalu. Mereka berharap jalannya Pilkada Jayapura tetap diikuti dua pasangan.
"Pilkada jangan sampai batal hanya karena konflik di masyarakat. Dua pasang calon ini adalah putra-putra Papua yang siap bertanding. Bagaimana proses demokrasi bisa matang kalau cuma ada satu pasang calon? KPU jangan membuat masyarakat di bawah resah. Itu harapan kami," Ketua bidang agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Pdt Samuel K Waromi di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.
Samuel menuding KPU pusat terlampau jauh mengintervensi KPUD Kota Jayapura. Mereka juga meminta KPU untuk tetap memastikan hak politik pasangan calon Boy Markus Dawir-Nur Alam pada pilkada 15 Februari mendatang.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Jakarta mengecek keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yakni Tb Luthfie Syam - Cecep Miftahudin, Santoso - Kusnawan dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Baca SelengkapnyaDharma menegaskan, semua syarat yang dikumpulkan untuk maju sebagai pasangan calon perseorangan dipastikan didapat dari para relawan secara sukarela.
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum Jakarta menetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai pasangan calon independen di Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDari 24 kabupaten/kota di Sulsel, hanya Pilkada Maros hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
Baca SelengkapnyaTiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi
Baca SelengkapnyaDharma mengaku saat ini masih mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan-tahapan pendaftaran sebagai calon independen di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSejauh ini pihaknya sudah mengecek status dukungan dua anak Anies.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan sudah terjadwal untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kabupaten Bogor pada pukul 20.00 WIB. Namun hingga petang, rekomendasinya tidak kunjung turun.
Baca Selengkapnya