KPUD tetapkan 3 pasangan peserta Pilkada Tangsel
Merdeka.com - KPUD Kota Tangsel resmi menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel yang akan maju di Pilkada serentak bulan Desember 2015.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, telah diputuskan dan dikeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor: 36/Kpts/KPU-KotaTangsel-015.436901/VII/2015 yang berisi tentang menetapkan tiga pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, yaitu:
1. Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, yang diusung oleh Partai Golkar (9 kursi), PKS (5 kursi), NasDem (3 kursi), PKB (3 kursi), PAN (3 kursi) dan PPP ( 2 kursi). Total 25 kursi DPRD.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pilkada? Pilkada memilih beberapa posisi penting yang mencakup: 1. Gubernur dan Wakil Gubernur, 2. Bupati dan Wakil Bupati, 3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
-
Siapa saja yang terlibat dalam tim sukses Pilkada? Tim ini, sering disebut sebagai tim sukses, memainkan peran krusial dalam memenangkan hati dan pikiran pemilih.
-
Siapa yang mendukung Airin? Berdasarkan pengalaman, wanita kelahiran 28 Agustus 1976 itu mengaku mendapat dorongan dan dukungan dari partai Golkar yang menaunginya.
-
Siapa yang berperan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia? Pilkada memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai kinerja pemimpin yang sedang menjabat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
2. Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, yang diusung oleh Partai Gerindra (7 kursi), dan Demokrat (3 kursi). Total 10 kursi di DPRD.
3. Arsid dan Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri Mars, yang diusung oleh PDI Perjuangan (9 kursi) dan Partai Hanura (6 kursi). Total 15 kursi.
"Pasangan calon yang sudah ditetapkan dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, itu berdasarkan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (3)," ujar Ketua KPU Tangsel Muhamad Subhan.
Subhan menjelaskan, apabila ada pasangan calon yang mengundurkan diri setelah pengumuman penetapan, maka sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 53 ayat (4) akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut nomor urut setiap pasangan Capres Cawapres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Pilkada 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena tidak ada lagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar menetapkan dua paslon sebagai peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat
Baca SelengkapnyaTangan Cak Imin terlihat menunjuk ke arah para pendukungnya
Baca SelengkapnyaPengambilan nomor urut dilakukan sesuai dengan urutan pendaftaran ke KPU Jatim.
Baca SelengkapnyaKeempat paslon akan mengikuti tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pada hari Senin (23/9) di Kantor KPU Provinsi Jabar.
Baca SelengkapnyaKPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023
Baca SelengkapnyaAirin Rachmi Diany siap maju Pilgub Banten 2024 usai diusung PDIP dan akan melawan Andra Soni-Dimyati Natakusumah yang didukung KIM Plus.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan Sekjen PDIP Hasto lebih cengeng dan suka nangis daripada dirinya
Baca SelengkapnyaMasa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan dukungan yang diberikan tersebut bukan karena terpengaruh PDIP.
Baca Selengkapnya