Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kredit fiktif, 2 eks kakanwil BNI 46 Riau dituntut 16 tahun penjara

Kredit fiktif, 2 eks kakanwil BNI 46 Riau dituntut 16 tahun penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau, menuntut Achmad Fauzi, mantan Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 dan Mulyawarman Muis, mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008 BNI 46, dengan pidana penjara masing masing selama 16 tahun.

Kedua terdakwa terlibat dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru di Riau yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau itu, merugikan negara hingga Rp 40 miliar.

Amar tuntutan hukuman dibacakan JPU Syafril, saat sidang tipikor yang digelar Senin (9/3) sore yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif.

Orang lain juga bertanya?

"Kedua terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil BNI 46 dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, selaku staf administrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut hukuman 12 tahun penjara," ujar JPU Syafril.

Menurut Syafril, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan penjara, ketiganya hanya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan. Meski kerugian negara hingga Rp 40 miliar.

Bahkan, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada ketiga terdakwa. "Karena uang pengganti kerugian negara sudah dibebankan kepada Esron Napitupulu, Direktur PT Barito Riau Jaya selaku debitur," katanya. Sebelumnya Esron Napitupulu divonis selama 10 tahun penjara.

Usai tuntutan hukuman dibacakan, majelis hakim kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Perlu diketahui, ketiga terdakwa diduga terlibat memuluskan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esrom Napitupulu.

Hal tersebut terjadi pada tahun 2007, saat Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi ini, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 14.445.000.000.

Selanjutnya, pengucuran dana kembali dilakukan pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp 22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp 37 miliar lebih.

Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.

Selain itu, dalam melakukan perbuatannya, ketiga terdakwa juga dibantu oleh Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) cabang Pekanbaru, yang telah divonis sebelumnya.

Juga melibatkan Albert Benny Caruso (ABC) Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran.

Keduanya juga pegawai BNI 46 yang telah divonis sebelumnya, juga terlibat dalam hal menyetujui dan memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 40 Miliar.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada ABC Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah
Tampang Pasutri Pembobol Bank Plat Merah Rp5,1 Miliar, Buat Foya-Foya Beli Tas Branded & Mobil Mewah

Pelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar
Dua WNI Bobol Kartu Kredit Warga Jepang, Kerugian Korban Rp1,6 Miliar

Kasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya