Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Merdeka.com - Delvi Hartanto menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (29/1). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti. Ketua Majelis hakim dipimpin Dahlia Panjaitan.
Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Ulinnuha menyebutkan perbuatan Delvi merugikan negara dengan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif. Ulinnuha menyebutkan, total kerugian negara sebesar Rp 1.782.062.261.
Jaksa menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2015-2016 lalu, saat terdakwa Delvi yang merupakan mantri (surveyor) di BRI Unit Teluk Belitung, memberikan pinjaman kredit usaha dengan nama masyarakat yang ternyata fiktif.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Apa modus penipuan yang terjadi di BRI? Adapun salah satu modusnya adalah melalui aplikasi yang tidak resmi atau bodong yang membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses aplikasi SMS.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Tak sendirian, Delvi melakukan itu bersama rekan kerjanya inisial FD yang saat ini masih buronan karena kabur saat ditetapkan sebagai tersangka. Delvi dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam menganalisa permohonan kredit.
"Dalam permohonan kredit nasabah, terdakwa bersama FD, membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seakan-akan asli. Selain itu, permohonan dokumen itu tanpa diketahui nasabah itu sendiri," katanya.
Tak hanya itu, bahkan KTP nasabah digunakan sebagai orang yang mengajukan kredit. Namun setelah cair, duit negara itu dinikmati oleh kedua tersangka.
Penerima kredit ternyata tidak satu orang, tapi ada masyarakat yang memang sebagai nasabah di BRI tersebut, serta penerima KUR. Namun, warga yang menerima KUR itu ditipu oleh Delvi.
"Angsuran tiap bulan yang diberikan nasabah tidak disetorkan terdakwa ke bank tempatnya bekerja," ujarnya.
Perbuatan terdakwa terbongkar ketika ditemukan hasil audit bahwa terdakwa menikmati kredit nasabah sekitar Rp 926.782.543, dan tersangka FD menerima sekitar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1.782.062.261.
"Terdakwa Delvi dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaHumas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra mengaku pihaknya sedang menyelidiki raibnya Rp2,9 miliar.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaFirli sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Lantai 6 gedung Dittipidkor Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaFirli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Baca Selengkapnya