Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kredit macet, Sjamsul Nursalim tidak mau ganti jaminan aset untuk bayar utang BLBI

Kredit macet, Sjamsul Nursalim tidak mau ganti jaminan aset untuk bayar utang BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen MS Yusuf mengatakan komisaris Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tidak mau mengganti jaminan aset untuk membayar piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, aset senilai Rp 4,8 triliun yang dijaminkan Sjamsul saat itu merupakan kredit macet dari dua perusahaan tambak yang berutang pada BDNI. Dua perusahaan itu juga milik Sjamsul.

Glen menuturkan, saat menjabat sebagai Kepala BPPN tercatat BLBI untuk BDNI sebesar Rp 47,258 triliun dengan aset aktif bank tersebut Rp 18,5 triliun dan aset milik pemegang saham, termasuk Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 28,4 triliun.

Permasalahan kemudian bermula saat Sjamsul justru memasukkan piutang Rp 18,5 ke dua perusahaan tambak miliknya sebesar Rp 4,8 triliun. Sementara berdasarkan hasil audit tim akuntan independen menyatakan dua perusahaan tersebut mengalami kredit macet. Hal itu menjadi misrepresentatif Sjamsul dalam menjaminkan aset.

Orang lain juga bertanya?

"Di situ dikatakan ada pinjaman yang tadi ke petambak termasuk Rp 18,85 triliun tapi dibagi dua itu di luar perbankan, yang Rp 4,8 triliun itu sebagian aset yang di dalam bank ke bentuk pinjaman," ujar Glen saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Setelah piutang BDNI dibebankan ke tambak perusahaan Dipasena dan terjadi restrukturisasi kredit tambak dua perusahaan milik Sjamsul tercatat utang dari Rp 4,8 triliun yang wajib ditagih (sustainable) adalah Rp 1,3 triliun. Sedangkan sisanya berkisar Rp 1,99 triliun dianggap utang tidak bisa ditagih.

Sedangkan nilai utang Rp 1,99 triliun berkurang setelah penjualan aset yang hanya Rp 220 miliar. Sehingga dari turunnya nilai aset tersebut menimbulkan kerugian Rp 4,58 triliun dari total kewajiban piutang BDNI.

Kerugian tersebut tidak terangkum dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian kesepakatan mengenai teknis pengembalian piutang dengan jaminan aset dan pembayaran tunai. Sebab, dalam MSAA itu mengatur aset tidak lancar tidak bisa dijadikan sebagai jaminan, sementara adanya kredit macet baru diketahui sesudah terbentuknya MSAA.

Selain kewajiban membayar utang BLBI Sjamsul sebagai satu di antara pemegang saham BDNI diwajibkan membayar tunai sebesar Rp 1 triliun. Utang tersebut bagian dari piutang pemegang saham. Hanya saja, menurut Glen tidak seluruhnya dibayarkan.

"Sejauh yang saya ingat tidak seluruhnya diserahkan," ujarnya.

Hingga Glen berhenti dari jabatannya sebagai Kepala BPPN, belum ada finalisasi mengenai pengembalian piutang yang wajib dibayarkan oleh BDNI.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI
Pemerintah Berencana Perpanjang Lagi Masa Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19, Begini Respons Bank BRI

Kebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.

Baca Selengkapnya
Asabri Minta Suntikan Dana Rp3,61 Triliun, Dipakai untuk Apa?
Asabri Minta Suntikan Dana Rp3,61 Triliun, Dipakai untuk Apa?

Diharapkan DPR dapat menyetujui Usulan PMN Rp3,61 triliun kepada ASABRI.

Baca Selengkapnya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional
Jurus BRI Kelola NPL UMKM Tetap Rendah Dibawah Industri Perbankan Nasional

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi di Indonesia.

Baca Selengkapnya