Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Kriminalisasi Narasumber Adalah Serangan terhadap Pers dan Demokrasi'

'Kriminalisasi Narasumber Adalah Serangan terhadap Pers dan Demokrasi' Diskusi kriminalisasi narasumber dalam berita. ©Liputan6.com/nandaperdanaputra

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti adanya fenomena baru dalam dunia jurnalistik, yakni pelaporan narasumber atas informasi yang dimuat oleh media. Isu tersebut dianggap krusial terhadap kebebasan berekspresi khususnya pers.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan, memang ada pendapat yang menyebut bahwa pernyataan narasumber saja yang dipermasalahkan, bukan beritanya. Dasar tersebut dijadikan landasan untuk memasukkan ke ranah pidana.

"Tapi kemudian ketika lebih jauh terkait pers itu sendiri, pertanyaan sangat penting bagi saya, bagaimana berita tanpa narasumber? Ini pertanyaan kunci, ketika narasumber dipisahkan dari produk jurnalistik. Apakah jadi bisa dikatakan produk jurnalistik?," tutur Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Ade, produk jurnalistik mencakup tiga hal penting. Adanya si pewarta atau jurnalis, narasumber, dan isu berita itu sendiri. Jika salah satunya hilang, produk jurnalistik itu dapat dibilang cacat dan dipertanyakan kebenarannya.

"Artinya tidak bisa dipisahkan. Jadi keduanya (jurnalis dan narasumber) memang dalam ruang lingkup jurnalistik yang perlu dihormati sesuai Undang-undang Pers," jelas dia.

Untuk itu, permasalahan informasi yang diberikan oleh narasumber kepada media yang memuat menjadi produk jurnalistik mempunyai prosedur penyelesaian masalah melalui Undang-undang Pers, bukan malah dibawa kepada laporan kepolisian.

"Jika ada pihak yang keberatan maka harus mengajukan Hak Jawab, atau kalau keliru ya Hak Koreksi. Kalau itu tidak dilakukan, bisa mengadukan ke Dewan Pers terkait penilaian berita itu sendiri, dinilai Dewan Pers apakah melanggar kode etik atau tidak," kata Ade.

"Akan fair jika tulisan dibalas tulisan. Bukan dibalas dengan kriminalisasi atau penjara. Justru akan menjadi masyarakat yang tidak sehat. Menurut saya menjadi tidak demokratis dalam berbangsa," lanjutnya.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menambahkan, perlindungan narasumber menjadi perlu dalam proses pembuatan produk jurnalistik.

Dia mencontohkan kasus pelaporan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi oleh 64 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dengan dugaan pencemaran nama baik. Informasi tersebut dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018.

"Kepada media saya rasa penting menjaga. Kompas jangan diam lah. Ketika narasumber ada dikutip mereka, maka redaksi Kompas juga harus bersuara membela narasumber itu sendiri. Kalau ini sampai goal, maka akan menjadi ancaman kebebasan pers kita, bahkan kebebasan berekspresi. Orang akan takut bicara," beber Asnil.

Asnil berpendapat bahwa kebebasan pers di Indonesia malah semakin mengalami kemunduran. Dulu, hanya pemerintah saja yang menjadi hambatan kegiatan jurnalistik.

"Sekarang publik juga bisa jadi musuh kita. Jika tidak sesuai dengan idealisme mereka, maka akan dibilang hoaks, dibully habis-habisan. Hak privasinya bahkan sampai dibongkar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Direktur Remotivi Roy Thaniago menyatakan, mempidana narasumber artinya membunuh pers itu sendiri. Ketika narasumber sebagai bagian dari bahan baku produk jurnalistik tidak ada, maka kegiatan pers tidak akan bisa berjalan.

"Saya ingin bilang bahwa kriminalisasi narasumber adalah serangan terhadap pers dan demokrasi," ujar Roy.

Adanya kriminalisasi narasumber menjadi bentuk dari aspirasi kelompok tertentu yang tidak suka dengan sikap kritis dalam hal apapun. Keberadaannya merefleksikan cara pandang tertentu yang disebut Roy dengan istilah budaya anti-intelektual.

Intelektualitas ini percaya dengan pandangan dan konflik, sehingga peradaban berkembang. Anti intelektual hari ini sebagai perbuatan yang tidak menyukai dialog dan kritik, sehingga mengambil jalan pintas (laporan pidana)," kata Roy.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kongres AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif
Kongres AJI: Intimidasi Jurnalis Peliput Isu Lingkungan Masif

Pada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers
Sahroni Desak Penegak Hukum Tingkatkan Perlindungan untuk Insan Pers

Kejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Revisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
AJI Semarang Buka Suara Soal Dugaan Intervensi Wartawan di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK 4 Semarang
AJI Semarang Buka Suara Soal Dugaan Intervensi Wartawan di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK 4 Semarang

Terungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan
Dewan Pers: Kritisi Pemberitaan Gunakan Hak Jawab, Tidak Usah Main Kekerasan

Ninik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.

Baca Selengkapnya
KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers
KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.

Baca Selengkapnya
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Jurnalis saat Ricuh Diskusi Generasi Muda Partai Golkar
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Jurnalis saat Ricuh Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa
Cak Imin: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir atau Copy Paste Release, Investigasi Adalah Nyawa

Cak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya
Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas

Disatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas

Baca Selengkapnya
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan
Pengawal Atta Halilintar Dipolisikan Buntut Ancam Culik Wartawan

Laporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.

Baca Selengkapnya