'Kriminalisasi Narasumber Adalah Serangan terhadap Pers dan Demokrasi'
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyoroti adanya fenomena baru dalam dunia jurnalistik, yakni pelaporan narasumber atas informasi yang dimuat oleh media. Isu tersebut dianggap krusial terhadap kebebasan berekspresi khususnya pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan, memang ada pendapat yang menyebut bahwa pernyataan narasumber saja yang dipermasalahkan, bukan beritanya. Dasar tersebut dijadikan landasan untuk memasukkan ke ranah pidana.
"Tapi kemudian ketika lebih jauh terkait pers itu sendiri, pertanyaan sangat penting bagi saya, bagaimana berita tanpa narasumber? Ini pertanyaan kunci, ketika narasumber dipisahkan dari produk jurnalistik. Apakah jadi bisa dikatakan produk jurnalistik?," tutur Ade di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
-
BRI bantu jurnalis untuk mengembangkan kompetensi? Dalam rangkaian kegiatan Program BRI Fellowship Journalism 2023, jurnalis diajak untuk menggali informasi potensi ekonomi wilayah, keunikan, dan proses transformasi digital para pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan pasca pandemi. Selain itu, BRI memberikan ruang bagi insan media untuk mengembangkan kompetensinya melalui proses mentoring dari para jurnalis senior media nasional.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menilai karya jurnalis? Untuk menjaga netralitas dalam melakukan penilaian, nama jurnalis dan media massa pada seluruh karya lomba yang masuk telah dihilangkan, sehingga bersifat anonim.
-
Mengapa penghindaran berita meningkat? Para penulis laporan ini memperkirakan kenaikan angka ini disebabkan oleh berita perang di Ukraina dan Timur Tengah. Saat ini, penghindaran berita berada pada tingkat rekor tertinggi.
-
Apa yang BPJS Kesehatan berikan ke jurnalis? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Bagaimana Media Center Indonesia Maju meluruskan informasi? Media center ini akan dipergunakan untuk menyampaikan data-data yang bersinggungan dengan pemerintahan. Sebab, di tahun politik bertebaran data-data yang tidak valid. 'Media center ini kita bangun dalam rangka memberikan wadah kepada teman-teman untuk mengkroscek karena inikan sebenarnya banyak di tahun pemilu, pileg, pilpres, kadang-kadang ada berita yang butuh informasi, nah disini kita bisa berdialog,' kata Bahlil, saat konferensi pers.
Menurut Ade, produk jurnalistik mencakup tiga hal penting. Adanya si pewarta atau jurnalis, narasumber, dan isu berita itu sendiri. Jika salah satunya hilang, produk jurnalistik itu dapat dibilang cacat dan dipertanyakan kebenarannya.
"Artinya tidak bisa dipisahkan. Jadi keduanya (jurnalis dan narasumber) memang dalam ruang lingkup jurnalistik yang perlu dihormati sesuai Undang-undang Pers," jelas dia.
Untuk itu, permasalahan informasi yang diberikan oleh narasumber kepada media yang memuat menjadi produk jurnalistik mempunyai prosedur penyelesaian masalah melalui Undang-undang Pers, bukan malah dibawa kepada laporan kepolisian.
"Jika ada pihak yang keberatan maka harus mengajukan Hak Jawab, atau kalau keliru ya Hak Koreksi. Kalau itu tidak dilakukan, bisa mengadukan ke Dewan Pers terkait penilaian berita itu sendiri, dinilai Dewan Pers apakah melanggar kode etik atau tidak," kata Ade.
"Akan fair jika tulisan dibalas tulisan. Bukan dibalas dengan kriminalisasi atau penjara. Justru akan menjadi masyarakat yang tidak sehat. Menurut saya menjadi tidak demokratis dalam berbangsa," lanjutnya.
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menambahkan, perlindungan narasumber menjadi perlu dalam proses pembuatan produk jurnalistik.
Dia mencontohkan kasus pelaporan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi oleh 64 hakim Mahkamah Agung (MA) terkait turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) MA dengan dugaan pencemaran nama baik. Informasi tersebut dimuat di Harian Kompas pada 12 September 2018.
"Kepada media saya rasa penting menjaga. Kompas jangan diam lah. Ketika narasumber ada dikutip mereka, maka redaksi Kompas juga harus bersuara membela narasumber itu sendiri. Kalau ini sampai goal, maka akan menjadi ancaman kebebasan pers kita, bahkan kebebasan berekspresi. Orang akan takut bicara," beber Asnil.
Asnil berpendapat bahwa kebebasan pers di Indonesia malah semakin mengalami kemunduran. Dulu, hanya pemerintah saja yang menjadi hambatan kegiatan jurnalistik.
"Sekarang publik juga bisa jadi musuh kita. Jika tidak sesuai dengan idealisme mereka, maka akan dibilang hoaks, dibully habis-habisan. Hak privasinya bahkan sampai dibongkar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Direktur Remotivi Roy Thaniago menyatakan, mempidana narasumber artinya membunuh pers itu sendiri. Ketika narasumber sebagai bagian dari bahan baku produk jurnalistik tidak ada, maka kegiatan pers tidak akan bisa berjalan.
"Saya ingin bilang bahwa kriminalisasi narasumber adalah serangan terhadap pers dan demokrasi," ujar Roy.
Adanya kriminalisasi narasumber menjadi bentuk dari aspirasi kelompok tertentu yang tidak suka dengan sikap kritis dalam hal apapun. Keberadaannya merefleksikan cara pandang tertentu yang disebut Roy dengan istilah budaya anti-intelektual.
Intelektualitas ini percaya dengan pandangan dan konflik, sehingga peradaban berkembang. Anti intelektual hari ini sebagai perbuatan yang tidak menyukai dialog dan kritik, sehingga mengambil jalan pintas (laporan pidana)," kata Roy.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada Juli 2023 misalnya, seorang jurnalis media asing yang meliput penambangan nikel di Halmahera Tengah menjadi korban intimidasi petugas keamanan perusahaan.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaKejagung dan Dewan Pers memperkuat kolaborasi dalam upaya melindungi jurnalis dari kekerasan dan intimidasi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaTerungkapnya dugaan keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini bermula dari pengakuan seorang kerabat keluarga korban berinisial S.
Baca SelengkapnyaNinik pun meminta kepada siapapun agar memahami dan bisa menghormati kerja-kerja dari jurnalis.
Baca SelengkapnyaDewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.
Baca SelengkapnyaKetua AJI Jakarta, Afwan Purwanto mengatakan kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh AJV pada Kamis, 5 September 2024 malam.
Baca Selengkapnya