Kriminolog: Mulai dari Eksekusi Terlihat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Merdeka.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa mengatakan, dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutarabat alias Brigadir J terjadi perencanaan. Menurut Mustofa, perencanaan itu terlihat berdasarkan kronologi dituturkan penyidik polisi kepadanya.
"Berdasarkan ilustrasi tadi, dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Musthofa saat bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Sementara analisis Mustofa terkait penembakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terhadap Brigadir J itu dilakukan atas dasar perintah dari seorang pimpinan yaitu Ferdy Sambo. Sehingga Bharada E sulit menolak perintah tersebut.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang dikaji dalam disertasi Kombes Pol Yade Setiawan Ujung? Disertasi yang berjudul 'Evaluasi Kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam Penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung,' karya Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung, menyoroti peran kritis Polri dalam mengimplementasikan strategi efektif yang mengintegrasikan keamanan dan kesehatan publik.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Dan kemudian mengapa Richard bersedia melakukan. Karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, Bhayangkara Dua (Bharada) pangkat paling rendah sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," ujar dia.
Ada Aktor Intelektual
Selain hubungan terpaut jauh dengan atasan, Musthofa memperkirakan penyebab lain Bharada E menolak perintah tersebut lantaran merupakan paling muda di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga Ferdy Sambo.
"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior barangkali ada di sana. Sehingga, kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil. Apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi, takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya itu barangkali yang berpengaruh. Dan memang ada perencanaan," kata dia.
Dia menjelaskan, di dalam sebuah suatu perencanaan itu dipastikan ada aktor intelektual. Aktor itu berperan mengatur perencanaan tersebut pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut, setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana. Tadi kelihatan sekali di dalam kronologi," kata dia.
"Peran yang lain?" tanya jaksa.
"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama. Karena majikan sementara yang lain-lain diikutsertakan itu dalam keadaan dia bawahan. Sehingga kemungkinan untuk menolak menjadi lebih kecil, apalagi barangkali kerja lama hubungan emosional saudara lebih terbangun. Sehingga, lebih mendorong untuk melakukan," jawab Mustofa.
"Berarti kalau yang selain dari dua terdakwa dan Ibu Putri, yang ketiga ini kategorinya apa?" tanya jaksa kembali.
"Hanya diikut sertakan," jawab Mustofa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saat ini penyidik sedang mendalami mengumpulkan bukti-bukti di TKP.
Baca SelengkapnyaPropam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaTidak ditemukan bukti baru saat proses rekonstruksi.
Baca Selengkapnya