Krishna Murti: Jessica punya versi sendiri, ya sudah kami akomodir
Merdeka.com - Sama halnya dengan Kabid Humas Polda Metro Kombes Muhammad Iqbal, Direktur Reserse Kriminal Umum Krishna Murti mengaku tak masalah jika Jessica Kumala Wongso terus menerus memberikan alibi akan kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab Jessica punya hak ingkar akan hal itu.
"Gini, tersangka punya hak ingkar. Tersangka tuh ada hak ingkar, kalau saksi nggak boleh. Jadi kalau tersangka punya hak ingkar, itu haknya tersangka," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2).
"Kami mendasarkan keterangan tersangka apa yang tersangka sampaikan. Beberapa hal kami sudah sampaikan, ini kok seperti ini, fakta yang kami miliki anda gimana, yang bersangkutan bilang 'yah itu bapak, kalau saya begini', ya sudah nggak apa-apa, itu haknya," tambahnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang dianggap bertanggung jawab ketika seorang saksi perundungan bersikap pasif? Ada anggapan bahwa tidak ikut campur dalam situasi perundungan dianggap aman atau tidak menambah masalah, bahkan beberapa orang merasa bahwa bukan tugas mereka untuk bertindak atau membantu.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Krishna mengungkapkan, dalam mengungkapkan kasus kematian Mirna, penyidik menjunjung HAM terhadap siapapun termasuk Jessica.
"Hanya kan kasus ini kan menarik media, yang bersangkutan punya versi sendiri ya sudah kami akomodir. Nanti kita sandingkan dengan konstruksi yang kami miliki," ungkapnya.
Konstruksi itu, lanjut Krishna, berdasarkan keterangan-keterangan, alat bukti, barang bukti, petunjuk, dokumen, keterangan ahli, yang semuanya akan sandingkan.
"Nanti semua itu dihadirkan di pengadilan. Jadi Jessica punya versi sendiri kami akomodir. Dan itu tidak masalah," tegasnya.
Sementara disinggung dari mana asal sianida dan motif kematian Mirna, Krishna enggan berkomentar.
"Nanti ya di pengadilan itu. Yang penting kami bekerja seprofesional mungkin menjunjung etika. Dan ini yang ngawasi banyak. Semua ngawasi. Bisa dilihat nanti apa yang dilakukan penyidik kami di pengadilan. Insya Allah kami tanggungjawabkan," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya