Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum
Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai institusi kepolisian sudah melanggar konstitusi. Hal tersebut karena munculnya surat edaran dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mempidanakan penyebar kebencian di jejaring media sosial.
"Itu kan ibaratnya surat itu panduan bagi kepolisian, jadi bukan hukum. Berarti bukan harus dinormakan. Jadi kalau polisi menganggap ini sebagai norma, ya polisi pembuat undang-undang, itu enggak benar. Kalau polisi membuat undang-undang, ini kan membuat aturan menjadi norma. Ini kan sudah enggak jelas institusi kepolisian," kata Desmond kepada merdeka.com, Senin (2/11).
Menurut Desmond, surat edaran tersebut hanya bersifat pengumuman saja. Akan tetapi bukan landasan hukum agar kepolisian bisa mengambil tindakan untuk mempidanakan masyarakat sipil.
-
Siapa pelaku aksi bullying tersebut? Kepolisian Resor Bulukumba telah mengamankan dua pelaku.
-
Apa tujuan kata-kata anti bullying? Dengan menghadirkan serangkaian pesan yang bermakna, kata-kata anti bullying mendorong adopsi sikap positif serta penghapusan tindakan yang merugikan dan merendahkan martabat seseorang.
-
Dimana aksi bullying itu terjadi? Sebuah video aksi perundungan terhadap seorang remaja berinisial R (18) oleh tiga pemuda di Pasar Borong Rappoa, Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan viral.
-
Apa kata-kata bullying yang harus dihindari? Jangan biarkan kata-kata kasar menguasai kita. Bersikaplah ramah dan bijak kepada semua orang di sekitarmu. Keberanian sejati adalah melindungi yang lemah, bukan mendominasi mereka.
-
Siapa yang menentang bullying di lingkungan PPDS? Saya sampaikan bahwa apapun bentuk perundungan termasuk di dokter kami menentang, itu jika terbukti sebagai perundungan karena itu tentu saja bertentangan dengan kami di sumpah dokter dan kode etik kedokteran.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh individu atau kelompok terhadap seseorang yang dianggap lebih lemah. Tujuan dari perilaku ini adalah untuk menyakiti, mengintimidasi, atau menguasai korban, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis.
"Kan surat edaran ini sebetulnya bukan hukum. Polisi itu sebenarnya, dia tidak bisa menuntut berdasarkan surat edaran ini. Dalam persoalan kepolisian harus jelas aturannya," tuturnya.
Akan tetapi Desmond menjelaskan jika kebebasan berekspresi diberangus dengan surat edaran, maka kepolisian telah melanggar konsitusi. Sebab yang membuat undang-undang ialah DPR. Maka dari itu kepolisian tidak bisa mengancam seenaknya.
"Kalau surat edaran itu menjadi pengekangan masyarakat sipil, saya pikir ini sudah melanggar konstitusi kita. Kebebasan ekspresi menjadi lain," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
aporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca Selengkapnya