Kritik nyelekit Fahri Hamzah ke Istana sampai bilang lemot
Merdeka.com - Setelah Majelis Hakim kasus penistaan agama menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), muncul desakan untuk merevisi pasal 156 dan 156 a tentang Penistaan Agama. Salah satunya datang dari Setara Institute. Setara Institut mencatat terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017.
Dari 97 kasus yang terjadi, 21 di antaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau. Ada 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama.
Setara Institut menilai dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi. Karenanya bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Paus Fransiskus? Ignatius Suharyo mengatakan panitia kedatangan tinggal mengikuti buku pedoman kunjungan Paus Fransiskus.'Itulah yang tadi dikatakan Bapak Presiden, kami mengatakan semuanya sudah bagus, dan sesuai dengan yang ada di buku ini, dan tinggal melaksanakan,' ujarnya.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dan Paus Fransiskus? Jokowi dan Paus Fransiskus tampak berbincang-bincang santai di beranda Istana Merdeka atau veranda talk.
"Sialnya pasal ini sudah digunakan untuk menghakimi yang di level atas," kata peneliti Setara Institute Halili di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5) lalu.
Menurutnya, bila DPR tidak mau mencabut UU tersebut maka pemerintah harus mengambil peran besar untuk mengkaji ulang pasal ini. Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Ketua MA harus duduk bersama dengan menggunakan perspektif yang sama bahwa ini persoalan besar. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dengan dalih penodaan agama.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pun angkat bicara. Fahri menyindir Presiden Joko Widodo yang terkesan lamban merespons desakan merevisi pasal 156 dan pasal 156 a tentang penistaan agama dalam UU KUHP.
Fahri menyayangkan respons lamban yang ditunjukkan pihak Istana padahal wacana pengubahan pasal penistaan agama adalah masalah krusial. Tak cuma itu, saking geramnya Fahri bahkan sampai menyebut Istana lemot dalam menyikapi isu ini.
"Sekarang ada isu penistaan agama pasal mau dicabut, Istana diam aja, Istana dulu ngomong. Yang Presiden Jokowi, bukan saya, kok kita yang ngomong duluan, dia enggak ngomong, emang lemot nih Istana, payah. Enggak ngomong soal begini," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5) kemarin.
Menurutnya, selama wacana revisi pasal penistaan agama ini bergulir, DPR selalu menjadi lembaga yang aktif memberikan pandangan. Sementara, pihak Istana sama sekali belum memberikan opininya.
"Tiap hari kan kita tangkap pandangan dari pengamat, akademisi atau ormas lalu tanya ke DPR, DPR tanggapi terus, Istana kayaknya enggak pernah berpendapat. Padahal ini masalah penting, krusial," katanya.
Fahri lantas membandingkan respons pemerintah Indonesia dengan pemerintah Amerika Serikat dalam menanggapi segala isu yang berkembang. Staf khusus media di Gedung Putih, lanjut Fahri, sangat aktif berkomunikasi dengan wartawan membahas isu-isu terkini.
Fahri juga menyindir aksi lilin yang dilakukan di sejumlah daerah terhadap dukungan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Fahri, Istana hanya diam saja.
"Di Gedung putih ada Press Secretary khusus, tiap hari 3-4 kali ketemu wartawan, baru nanti orang datang ke parlemen, baru ditanggapi pernyataan Istana. Ini enggak, semua peristiwa istana diem aja, termasuk orang masuk bandara, kacau ini lilin-lilinan ini, orang mulai bentrok, istana diem saja. Istana kerjanya apa?" katanya.
Sementara itu di lokasi berbeda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air.
"Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa?" kata Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, kemarin.
Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.
"Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berbicara soal perumahan, usai bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.
Baca SelengkapnyaKabar menteri NasDem dan PKB akan mundur dari kabinet Jokowi disampaikan Fahri lewat cuitan di akun X miliknya, Kamis (14/12).
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, dia pun menyinggung soal Gibran yang menyebut nama Wakil Ketua Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo tak mau ambil pusing soal orasi Rocky Gerung yang diduga menghinanya dengan kata-kata kasar dan tidak pantas.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku tidak level menjawab tuduhan Fahri Hamzah.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaGibran mempersilakan permintaan pemakzulan terhadap Presiden Joko Jokowi oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mendekati Mahkamah Agung untuk meloloskan Kaesang untuk bisa mengikuti Pilkada, menurutnya sudah keterlaluan
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto pun mencontohkan soal data impor beras karena terbukti tahun ini harus impor 6 juta.
Baca Selengkapnya