Kritikan BEM UI untuk Presiden Jokowi Tak Bisa Dikenakan UU ITE Pasal 27
Merdeka.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Jokowi sebagai 'the king of lip service'. Direktur Eksekutif ICJR Erasamus Napitupulu menilai UI tidak bisa dikenakan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
"27 ayat 3, bagaimana UI bisa kena enggak? Kalau pakai pedoman Kominfo enggak bisa kena, karena yang disampaikan UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," katanya dalam webinar 'SKB UU ITE: Solusi Kriminalisasi Kriminal atau Ilusi Revisi?', Selasa (29/6).
Kemudian, Presiden Jokowi harus melapor sendiri jika merasa dihina. Dia bilang, kritikan UI juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Jokowi bisa melaporkan ke penegak hukum bila memakai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Namun, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden gak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," jelasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercatat BEM UGM dua kali memberikan kritik dalam bentuk poster dan baliho kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjawab soal kritikan dari BEM UGM
Baca SelengkapnyaGibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBEM UGM mengkritik kinerja pemerintahan Presiden Jokowi melalui baliho dan sertifikat.
Baca SelengkapnyaHasto mengatakan, perguruan tinggi merupakan cerminan dari kekuatan moral.
Baca SelengkapnyaJokowi menanggapi santai soal kritikan dari BEM UGM soal dirinya dinobatkan jadi alumni paling memalukan
Baca SelengkapnyaSejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSivitas akademika memberikan petisi kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSertifikat itu ditandatangani oleh Ketua BEM KM UGM periode 2023 Gielbran Muhammad Noor.
Baca SelengkapnyaKoentjoro menerangkan jika pihaknya menilai masa pemerintahan Jokowi saat ini telah melakukan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca SelengkapnyaCivitas akademika Universitas IBA Palembang turut menyampaikan keprihatinan pada kondisi negara menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya