Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Ditembak Senapan Angin, Ada Proyektil di Dekat Jendela

KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Ditembak Senapan Angin, Ada Proyektil di Dekat Jendela UMP DKI Jakarta 2022 Resmi Naik. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Aksi vandalisme terjadi pada KRL 2138 Tanah Abang-Rangkasbitung, Rabu (30/3) malam. Petugas menemukan proyektil tidak jauh dari kaca jendela di dalam KRL.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba membenarkan insiden tersebut. Hasil penelusuran petugas, tembakan berasal dari senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL.

"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut. Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku vandalisme," kata Anne saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Anne mengingatkan vandalisme terhadap fasilitas publik yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diancam pidana 3-15 tahun penjara. "Atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Aturan itu tertuang dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar."

KAI Commuter, kata Anne, sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.

"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut."

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta
Viral Buang Kasur Spring Bed di Jalur KRL, Pelaku Terancam Didenda Rp15 Juta

Secara nominal, seseorang yang meletakkan barang di mana mengganggu perjalanan kereta bisa dikenai denda sebesar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL
KAI Commuter dan Polisi Masih Buru Pelaku Pembuang Kasur Spring Bed di Jalur KRL

KCI juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI untuk memburu pelaku yang membuang kasur spring bed di lintas Tanah Abang-Rangkasbitung.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta
Buntut Penangkapan Terduga Teroris di Solo, KAI Larang Barang-Barang Ini Dibawa Naik Kereta

KAI mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan

Baca Selengkapnya
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000

Kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kursi LRT Jabodebek Bolong Gara-Gara Ulah Penumpang
Kursi LRT Jabodebek Bolong Gara-Gara Ulah Penumpang

LRT Jabodetabek kepada seluruh pengguna LRT Jabodebek untuk ikut menjaga dan merawat sarana LRT.

Baca Selengkapnya
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu
Kereta Cepat Jakarta-Bandung Melaju 350 Km/Jam, Ini Terjadi Jika Ada Benda Asing Mengganggu

KA cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 kilovolt (kV) yang akan menjadi sumber penggerak melalui media pantograf yang terdapat di bagian atas kereta.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Tawuran di Perlintasan Kereta Tanjung Priok-Ancol, KRL Sempat Berhenti dan Penumpang Panik
Tawuran di Perlintasan Kereta Tanjung Priok-Ancol, KRL Sempat Berhenti dan Penumpang Panik

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di sekitar jalur rel.

Baca Selengkapnya
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan
Bunyikan Klakson Telolet di Ciamis Bisa Dipenjara Dua Bulan

Sanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.

Baca Selengkapnya