Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Kronologi Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya bongkar investasi bodong robot trading Fahrenheit. ©2022 Antara

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Hendry Susanto (HS) sosok bos PT FSP Akademi Pro yang mengelola bisnis penipuan berkedok investasi robot trading Fahrenheit.

Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menjelaskan kronologi penangkapan Hendry berawal pada Senin 21 Maret 2022, ketika dirinya datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, atas kasus robot trading Fahrenheit.

"Kita panggil dia (Hendry) hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Terus saya periksa lah, karena korban sudah periksa semua tuh, dari satu Minggu yang lalu, dari dua Minggu," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Rabu (23/3).

Orang lain juga bertanya?

Selama menjalani pemeriksaan, lanjut Ma'mun, berdasarkan keterangan kepada penyidik. Ternyata, Hendry merupakan bos yang turut dilaporkan para korban di mana telah masuk unsur tersangka usai kasus dinaikkan ke penyidikan.

Sehingga, usai jalani pemeriksaan sekitar pukul 23.00 Wib, Senin malam. Penyidik langsung menetapkan Hendry sebagai tersangka dan menangkap dirinya di ruang pemeriksaan.

"Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita. Loh ini bos nya kalau gitu. Ya sudah. Kita lakukan penangkapan aja, kita tangkap," ujar Ma'mun.

Sementara terkait adanya bos-bos lain dalam kasus penipuan robot trading Fahrenheit, kata Ma'mun, pihaknya masih mendalami kemungkinan tersebut.

"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yg lain. Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman ya," ujarnya.

Sedangkan sampai saat ini Polisi baru menangkap beberapa bawahan Hendry di mana empat di antaranya sudah diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Diantaranya, yakni, D, ILJ, DBC dan MF yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk Robot Trading Fahrenheit.

Meski begitu, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus Fahrenheit ini.

"Masih kita kembangkan. Tidak mesti hanya 4 orang itu. Masih mungkin ada tersangka lainnya selain mereka," imbuh Ma'mun.

Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru

Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja

Dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 T

Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas

Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL
Polisi Buru WN Hongkong Bos Perusahaan Animasi, Inisial CL

Polisi memburu bos salah satu perusahaan animasi di Jakarta, buntut dugaan sewenang-wenang terhadap mantan karyawan.

Baca Selengkapnya
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Kejagung Tahan Para Tersangka Kasus Timah
Anggota DPR Minta Kejagung Tahan Para Tersangka Kasus Timah

Anggota DPR meminta Kejagung mesti bersikap adil kepada semua pihak.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya