Kronologi Dugaan Kasus Penggelapan Uang Rp1,15 Miliar Dilakukan David NOAH
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang Rp1,15 miliar dilakukan salah satu personel Grup Band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David. Laporan itu dilayangkan seorang wanita bernama Lina Yunita terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
"Benar, LP (Laporan Polisi) itu baru dibuat kemarin tanggal 5 Agustus, pelapornya adalah LY (Lina Yunita), seorang karyawan dari terlapornya DK (David Kurnia), dan YS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (6/8).
Yusri mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan tersebut sebelum nantinya mengagendakan untuk melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
"Sementara masih diteliti dahulu. Nanti yang menangani Ditreskrimum," ucap dia.
Yusri menerangkan, pelapor, Lina Yunita awalnya menjalin kerjasama dengan terlapor, David Kurnia. Dalam hal ini, David disebut meminta bantuan untuk talangan dana operasional terkait suatu proyek.
Yusri menerangkan, saat itu David menjanjikan akan mengembalikan dana yang disetorkan dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan dengan jaminan 2 lembar cek tunai.
"Karena LY percaya akhirnya diberikan uang Rp1,150 miliar," ujar Yusri.
Yusri menyebut, David dinilai oleh pelapor telah melanggar kesepakatan yang dibuat sehingga, ia akhirnya mengadukan David ke polisi.
"Dia (David) ingkar janji tidak mengembalikan sehingga pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Diketahui, David dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya, seorang wanita bernama Lina Yunita yang mengaku mengalami kerugian Rp1,15 miliar. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan kliennya menjadi salah satu penyokong dana untuk membantu perusahaan yang dikelola oleh David dan kawan-kawannya. Devi menyebut, perusahaan itu sedang membutuhkan uang.
David kemudian memperkenalkan kliennya dengan seseorang. Lina tak menyebut identitas orang tersebut.
"David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ. Dan dia juga kenalkan ke teman-temannya yang katanya mempunyai proyek itu," kata Devi saat dihubungi awak media, Jumat (6/8).
Devi menerangkan, David berusaha meyakinkan kliennya dengan mengirimkan foto-foto berkaitan dengan proyek yang sedang digarap oleh perusahaan tersebut. David juga menjanjikan uang yang ditanamkan akan kembali dalam jangka enam bulan dengan keuntungan yang berlipat
"Akhirnya dibantulah sama Bu Lina itu," ujar Devi.
Namun, dalam perjalanan David mengingkari perjanjian. Bahkan, jaminan berupa cek yang sempat diberikan oleh David ternyata tidak dapat dicairkan.
"Cuma setelah berjalannya waktu tidak dikembalikan sesuai perjanjian, justru cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu," terang dia.
Devi menerangkan, kliennya tidak hanya mempolisikan David, tapi juga beberapa orang yang diduga berkaitan dengan dugaan penggelapan ini.
"Dari pihaknya Ibu Lina sih tidak kenal sama yang lain-lainnya. dia kenalnya David aja, David yang minta tolong apa segala macam," ucap dia.
Devi melaporkan David melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui detail laporan tersebut. "Kita cek dulu," singkat dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pada Jumat (11/10)
Baca Selengkapnya