Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi Gadis di NTT Jadi Tersangka usai Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya

Kronologi Gadis di NTT Jadi Tersangka usai Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Pisau ancam. ©shutterstocks

Merdeka.com - MSK (15), gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) membunuh pelaku percobaan pemerkosaan lantaran sebelumnya pernah diperkosa oleh pelaku.

MSK yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka nekat membunuh sepupunya, Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, karena Nikodemus hendak memerkosanya.

"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2).

Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, Nikodemus selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar Nikodemus menikahi tersangka, atau Nikodemus menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Andre Libran menguraikan, pada Rabu (10/2) siang sekitar pukul 13.00 WITA, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih).

Saat itu Nikodemus mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus kemudian keluar dan menuju ke pinggir pantai (20 meter dari lokasi kejadian).

Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka membawa sebilah pisau. Pisau itu disimpan tersangka di saku celana bagian belakang.

Di pinggir pantai tempat Nikodemus menunggu, Nikodemus dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.

"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," Jelas Ande Libran.

Belakangan jenazah Nikodemus baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali. Saat ditemukan, Nikodemus dalam posisi tidur telungkup.

Nikodemus juga memegang dua pasang sendal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.

"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," Ungkapnya.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Hendericka Bahtera kemudian menginterogasi para saksi yang mengetahui kejadian tersebut, serta saksi yang bertemu dengan korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

"Setelah dilakukan interogasi kepada para saksi dan juga hasil olah tempat kejadian perkara maka terbukti, bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban adalah tersangka yang merupakan sepupu dari korban," Tambah Kapolres Andre.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan guna diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Tersangka yang merupakan anak berusia 15 tahun sehingga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas sosial maka, tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik sedang mendalami motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan melakukan pemeriksaan secara mendalam tentang kasus pembunuhan tersebut," tutup Andre Libran.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO', Dicekik dan Mayat Dibuang Pelaku di Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari

Sebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.

Baca Selengkapnya
Tolak Ajakan Hubungan Badan, Seorang Wanita Ditusuk Teman Pria yang Dikenal Lewat Medos
Tolak Ajakan Hubungan Badan, Seorang Wanita Ditusuk Teman Pria yang Dikenal Lewat Medos

Seorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari
Pengakuan Nico, Pembunuh Wanita 'Open BO' yang Mayatnya Dibuang ke Kali Bekasi hingga Terseret ke Pulau Pari

Pelaku membunuh karena kesal korban meminta bayaran lebih setelah berkencan.

Baca Selengkapnya
Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari
Aksi Sadis Nico Hapus Jejak Usai Bunuh Wanita 'Open BO', Mayat Korban Dimasukkan Kardus Dibuang hingga Pulau Pari

Pembunuhan itu berawal ketika Nico berkenalan dengan RR melalui aplikasi 'Mi Chat' untuk berkencan alias memuaskan hasrat birahi pelaku pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Wanita Muda di Jambi Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Tamu 'Aplikasi Hijau'
Wanita Muda di Jambi Bersimbah Darah Ternyata Dibunuh Tamu 'Aplikasi Hijau'

Tersangka memesan korban untuk berkencan lewat aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Motif Pelanggan Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Sakit Hati Diminta Bayaran Tinggi
Motif Pelanggan Bunuh Wanita Open BO di Pulau Pari: Sakit Hati Diminta Bayaran Tinggi

Jasad RR ditemukan di Dermaga Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Kasus Kawin Tangkap di NTT Naik Penyidikan, Empat Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Motif Pelaku Tega Habisi Perempuan yang Mayatnya Dibuang Dalam Gulungan Kasur
Terungkap, Ini Motif Pelaku Tega Habisi Perempuan yang Mayatnya Dibuang Dalam Gulungan Kasur

Meski antara pelaku dan korban telah menjalani hubungan transaksional itu, namun pelaku tidak memberi imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya.

Baca Selengkapnya