Kronologi Jaksa di Sumut Dicopot & Diduga Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp80 Juta
Merdeka.com - Oknum jaksa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, berinisial EKT menjadi sorotan publik usai perbuatannya yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba MMR (25) senilai Rp80 juta.
Dugaan pemerasan viral usai ibu dari MMR yakni SL (58) merekam perbincangan dirinya dengan EKT. Video itu beredar luas di media sosial. Buntut dugaan pemerasan, EKT dicopot dari jabatannya.
Kuasa hukum dari SL, Tomy Faisal Pane, membeberkan kronologi dugaan pemerasan yang dilakukan EKT terhadap kliennya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang pamit dari jabatannya? Momen perpisahan usai menjabat selama lima tahun dibagikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.Pria yang kerap disapa Kang Uu ini terlihat melakukan kegiatan botram bareng warga di pedesaan Sukabumi, Jawa Barat.
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Kronologi
Kejadian itu berawal pada Kamis 12 Januari 2023. Saat itu MMR dan temannya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu-sabu di Batu Bara. Mengetahui anaknya ditangkap polisi. Ibu dari MMR langsung memberi tahu kepada tetangganya yang merupakan anggota polisi berinisial Aiptu FZ.
Lalu, polisi yang bertugas di Polres Batu Bara itu langsung memberi saran untuk bertemu dengan jaksa EKT.
"Polisi itu bilang ke klien kami, sudah nanti bisa, dibantu nanti. Aku jadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi. Nanti aku (bantu) cari jaksanya. Begitu awalnya dan klien kami bertemu dengan jaksa EKT di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara," ungkap Tomy kepada wartawan, Senin (15/5).
Saat pertemuan terjadi, oknum jaksa itu langsung mematok harga Rp100 juta untuk mengurus kasus MMR. Setelah berbincang dengan SL. Jaksa EKT pun menurunkan uang untuk mengurus anak SL senilai Rp80 juta.
"Terus jaksanya langsung minta down payment hari itu juga. Kalau uang itu gak diberikan anaknya akan dijerat pasal sebagai pengedar narkoba," ucap Tomy.
Selanjutnya, SL pulang ke rumah untuk mencari uang pinjaman. Beberapa hari kemudian SL datang ke Kejari Batu Bara dengan membawa uang Rp20 juta.
"Bawa uang Rp20 juta, dibilang ibu itu sudah utang segala macam dan langsung diterima jaksa uangnya. Beberapa hari kemudian EKT melalui pegawai honorernya mendesak agar SL membayar uang sisa pembayaran itu. SL akhirnya mencicil tiap minggu dengan hingga Rp15 juta. Jadi totalnya terkumpul Rp35 juta uang yang sudah diserahkan," jelas Tomy.
Jaksa Wanita sedang Diperiksa
Lantaran tak sanggup diperas oleh EKT. SL langsung melaporkan pemerasan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. SL juga menyebarkan video percakapan dirinya dengan EKT terkait pemerasan itu.
Sementara itu Kepala Kejati Sumut, Idianto, mengatakan jaksa wanita itu telah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut. Oknum tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu. Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti. Maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," kata Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaRaimel Jesaja diduga menerima suap dari pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaPencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2865/XII/KEP/2023, ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKapolda Sulsel mengaku sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencopotan
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca Selengkapnya